Bos KSPI Sindir Ridwan Kamil, Tak Seperti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Berani Naikkan UMP

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapat sindiran dari bos KSPI Said Iqbal, dianggap tak seperti Anies Baswedan & Ganjar Pranowo berani naikkan UMP

Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota dan Tribun Jabar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota dan Tribun Jabar) 

TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapat sindiran dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dianggap tak seperti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berani naikkan UMP.

Terkait UMP, sejumlah Provinsi berani menentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang meminta tak menaikkan upah minimum provinsi.

Termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menaikkan UMP 2021.

Satu provinsi yang menjadi sorotan yakni Jawa Barat, lantaran tak ikut menaikkan UMP 2021.

Terkait hal itu, bos KSPI Said Iqbal menilai keputusan menaikkan UMP sudah tepat karena mengabaikan Surat Edaran Menaker.

Baca juga: Susul Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan Juga Naikkan UMP Jakarta 2021 Jadi Rp 4,4 Juta

Diketahui pada Surat Edaran (SE) Menaker yang dimaksud yakni, SE Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Dalam SE tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun 2020.

“Hari ini saya mengapresiasi langkah gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP),” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

“Hal ini benar, karena menggunakan PDB (produk domestik bruto) yaitu caranya menghitungnya year to year, September 2019 sampai September 2020, itu lah yang benar, naikkan upah minimum provinsi,” lanjut dia.

Seluruh Gubernur Diminta Naikkan UMP

Said Iqbal berharap, seluruh gubernur menaikan UMP/UMK/UMSK 2021 dengan menggunakan dasar PDB ataupun pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi di masing-masing daerahnya.

Ia juga minta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mencabut surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum provinsi.

"Gubernur Jawa Barat keliru menggunakan surat edaran menaker, maka harus menggunakan peraturan pemerintah atau PP Nomor 78 sebagaimana Gubernur Anies Baswedan, Gubernur Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sri Sutan,” ujar dia.

“Gunakanlah PDB ditambah dengan inflasi maka diputuskanlah berapa kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum sektoral kabupaten/kota,” sambungnya.

Said Iqbal berharap semua gubernur mengikuti langkah yang telah dilakukan Gubernur DKI, Jateng, dan DIY.

Presiden KSPI, Said Iqbal
Presiden KSPI, Said Iqbal (Tribunnews)

Baca juga: Upah Minimum 2021 tak Dinaikkan, Serikat Buruh Tetap Minta Naikan untuk Sektor yang Masih Untung Ini

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved