SERU Refly Harun Debat Soal Represif Digital, Sebut Henry Subiakto Baru Belajar Pengantar Ilmu Hukum
Seru Refly Harun debat soal represif digital, sebut Henry Subiakto baru belajar Pengantar Ilmu Hukum.
TRIBUNKALTARA.COM - Seru Refly Harun debat soal represif digital, sebut Henry Subiakto baru belajar Pengantar Ilmu Hukum.
Perdebatan ini terjadi, kala Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dengan Jubir Kominfo Henry Subiakto bertemu dalam program Dua Sisi di TV One.
Soal represif digital menjadi topik utama dalam perdebatan tersebut.
Sebab, diketahui saat ini banyak orang terjerat kasus saat mengemukakan pendapat di forum digital.
Soal represif digital, Refly Harun blak-blakan ucap Henry Subiakto baru belajar pengantar ilmu hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut berdebat dengan Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto.
Seperti dengan Haris Azhar, topik perdebatan pun masih seputar kebebasan berpendapat alias memberi kritik ke Pemerintah.
Sebelumnya, Henry Subiakto terlibat debat seru dengan politikus Gerindra, Fadli Zon.
Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun memberikan sindirannya pada Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto.
Hal itu terjadi di acara Dua Sisi TV One yang tayang pada Jumat (29/10/2020).
Baca juga: Anti-Mainstream, Daftar 5 Gubernur Berani yang Naikkan UMP 2021 Lawan SE Menaker, Ada Ganjar & Anies
Baca juga: Terjawab, Jumlah Upeti Djoko Tjandra ke Petinggi Polri Terlalu Sedikit, Disunat Brigjen Prasetijo
Baca juga: Tak Main-Main, Said Iqbal Keluarkan Ancaman Serius Demi UMP 2021 & Omnibus Law, Lumpuhkan Produksi
Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 November Ini, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pembahasan tindakan represif negara terhadap orang-orang yang memberi kritikan kepada pemerintah terus menjadi sorotan terlebih di era digital.
Tak hanya menimpa para demonstran, di dunia digital hal serupa terjadi yang biasa disebut represif digital.
Hal tersebut seperti yang dialami Dandhy Laksono, Bintang Emon, Jerinx dan beberapa lainnya.
Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto menjelaskan bahwa kasus Bintang Emon adalah hal biasa dan tidak akan dipidanakan.
"Tadi kan muncul Bintang Emon, saya mengatakan ini tidak bisa dipidana.
Karena itu bukan sesuatu penghinaan, dan juga bukan sesuatu yang terkait dengan penyebaran informasi untuk menyebarkan kebencian dan permusuhan, jadi dia aman," ucapnya.
Henry Subiakto mengatakan hal itu serupa dengan Haris Azhar yang memberi kritik kepada pemerintah.
"Sekarang Bang Haris ngomong di sini, didengarkan enggak kira-kira, ditonton banyak orang enggak, ditonton kan, kritik apa tadi, pemerintah?
Dan itu boleh enggak ada masalah, artinya negeri ini tidak ada masalah kok, Haris tadi kritik juga enggak ditangkap," tuturnya sambil menjelaskan.
Haris Azhar lantas menimpali pernyataan Henry Subiakto lantaran ucapannya tidak relevan.
"Antara boleh sama nekat beda lho ya," ujarnya.
Menurut Henry Subiakto jika negara ini sudah represif, maka bisa jadi Refly Harun dan Haris Azhar sudah ditangkap.
Haris Azhar langsung membalas ucapan Henry Subiakto.
"Banyak orang tetap nekat mengkritik karena kita ingin menyelamatkan masa depan negara, ini bukan soal karena kita boleh atau gimana," ujarnya.
Baca juga: Resmi, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Cepat Login prakerja.go.id, Blacklist Banyak
Tiba-tiba Henry Subiakto pun menjamin Haris dan Refly jika ditangkap nantinya, dirinya menyatakan akan jadi saksi ahlinya dan membela mereka.
Hal tersebut dilakukan dirinya guna membuktikan bahwa tidak ada kasus pemidanaan di tanah air.
Refly Harun pun menyangkal pernyataan Henry tersebut.
"Kalau negara bisa memilih orang, siapa yang mau dipidanakan, siapa yang tidak, state apparatus bisa begitu, maka negara kita tetap negara partly free, negara yang tidak bebas."
Lalu Refly Harun menambahkan bahwa orang seperti Haris Azhar ini termasuk orang nekat karena tidak dilindungi oleh negara untuk berekspresi secara bebas.
"Saya tau orang-orang di luar ini nunggu Haris Azhar kepleset aja sebelum ditangkap," ucapnya dengan nada kesal.
Menurutnya bisa saja menggunakan pendekatan secara damai, tapi jika negara langsung mempidanakan orang, maka negara sedang menggunakan tangan besinya.
Padahal menurut Refly Harun yang namanya pidana itu ultimum remedium seharusnya.
Henry Subiakto pun menyangkal bahwa pemerintah tidak mempidanakan para kritikus tanah air.
"Mendamaikan bisa saja, gini yang jelas mempidanakan itu tidak cukup hanya dengan polisi, polisi juga perlu yang namanya proses hukum itu, sebelum dia, katakanlah mentersangkakan mas Refly Harun, dia pasti akan berkonsultasi dengan ahli dan harus ada minimal 2 alat bukti, " katanya.
Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online untuk Tangerang, Link dan Aplikasinya, Cek Penerima eform.bri.id
"Kalaupun itu seperti itu, itu juga tergantung dari pasal-pasal hukumnya, belum tentu juga pas pasal hukumnya, kalau pasal hukumnya enggak pas, itu nanti ditolak sama jaksa, di pengadilan juga kalah, yang nentuin kan pengadilan," tuturnya.
Refly Harun lantas mengatakan apa yang dikatakan Henry Subiakto hanyalah pengantar ilmu hukum.
"Dengan segala hormat, prof ini baru belajar pengantar ilmu hukum ya, memang begitu kalau dalam pengantar ilmu hukum, baru bab pengantar ilmu hukum dia," ucap Refly Harun.
Haris Azhar pun menimpal Refly Harun dengan mengatakan bahwa memang saat ini permasalahannya terletak pada praktik di lapangannya.
"Masalah kita di praktiknya, praktiknya di lapangan ya susah, rumit dalam artian ini bukan cuma soal normanya atau undang-undangnya, undang-undangnya sendiri masih bermasalah, makannya ada MK, karena MK tugasnya bisa mengoreksi UU, jadi ekspresinya hukum itu bisa dikritik juga," ucapnya.
"Baru masuk lagi ke praktik si para penegak hukumnya, itu juga banyak masalah, bacalah laporannya komisi hukum nasional, laporannya komnas HAM.
Di situ dimuat bagaimana aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan gagal paham, dan enggak komit sama aturan hukum," tuturnya menambahkan.
Refly Harun pun menyimpulkan permasalahan yang dialami negara ini terkait repesif digital yakni law on the paper dan law in action.
Baca juga: Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Rekening
"Kita bermasalah di dua-duanya, termasuk misalnya dalam konteks ini adalah UU ITE.
Jadi papernya bermasalah karena pasal karet bisa menjangkau kemana saja, di praktiknya pun bermasalah," tutur Refly Harun.
Henry Subiakto lantas mengatakan terkait UU ITE sudah diuji di Mahkamah Konsitusi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sindir Henry Subiakto soal Mengkritik Pemerintah, Refly Harun: Baru Belajar Pengantar Ilmu Hukum Ya?, https://wow.tribunnews.com/2020/11/02/sindir-henry-subiakto-soal-mengkritik-pemerintah-refly-harun-baru-belajar-pengantar-ilmu-hukum-ya?page=all.