Dipanggil Polisi, Refly Harun Beber Ide Konten YouTube yang Menjerat Gus Nur Kasus Ujaran Kebencian
Penuhi panggilan polisi, Refly Harun beber ide konten YouTube yang menjerat Gus Nur kasus ujaran kebencian, sebut cuma kolaborasi.
TRIBUNKALTARA.COM - Penuhi panggilan polisi, Refly Harun beber ide konten YouTube yang menjerat Gus Nur kasus ujaran kebencian, sebut cuma kolaborasi.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun akhirnya memenuhi panggilan polisi.
Penyidik Bareskrim Polri memanggil Refly Harun guna memberikan kesaksian terhadap kasus ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Diketahui, satu di antara bukti yang diserahkan di dalam kasus Gus Nur adalah rekaman video wawancaranya bersama Refly.
Rekaman video itu diunggah di dalam konten YouTube milik Refly Harun pada 18 Oktober 2020 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Refly Harun menjelaskan alasan pembuatan konten wawancara bersama Gus Nur.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjudgement ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan.
Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: SERU Refly Harun Debat Soal Represif Digital, Sebut Henry Subiakto Baru Belajar Pengantar Ilmu Hukum
Baca juga: Giliran Refly Harun Diperiksa Polisi Besok Terkait Kasus Ujaran Kebencian yang Menimpa Gus Nur
Dijelaskan Refly Harun, video itu merupakan bentuk kolaborasi biasa sesama Youtuber dengan Gus Nur.
Dia bilang, kolaborasi itu pertama kali diajukan oleh Gus Nur.
"Saya di telepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi.
Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih.
Saya juga 600 ribu, jadi dalam dunia peryoutubean biasa itu colab dan terjadilah interview itu," ungkapnya.
Baca juga: Ragu Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang Cepat ke Indonesia, Terjawab dari Ungkapan & Alasan Refly Harun
Lebih lanjut, Refly menyampaikan konten wawancara bersama Gus Nur tidak hanya bicara soal Nahdlatul Ulama (NU).
Namun demikian, ada banyak tema yang dibicarakan dalam konten tersebut.