ST Burhanuddin Resmi Dinyatakan Bersalah di PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Bertindak
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi dinyatakan bersalah di PTUN soal tragedi Semanggi, Presiden Jokowi diminta bertindak.
TRIBUNKALTARA.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi dinyatakan bersalah di PTUN soal tragedi Semanggi, Presiden Jokowi diminta bertindak.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat, justru berujung blunder.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pernyataannya itu.
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi itu terlontar saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegur Jaksa Agung ST Burhanuddin pasca-putusan PTUN.
Usman berharap, Presiden Jokowi dapat menegur ST Burhanuddin agar patuh pada putusan PTUN dan mengoreksi pernyataan mengenai kasus Tragedi Semanggi.
"Jika Jaksa Agung tidak mau melakukan koreksi, Presiden perlu memberikan sanksi,” ujar Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Ruang Intelijen Kejaksaan Agung, Ini Reaksi Jaksa Agung ST Burhanuddin
Pernyataan ST Burhanuddin terkait Tragedi Semanggi I dan II dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Januari 2020, ST Burhanuddin mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Kemudian PTUN mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Usman mengatakan, jika ST Burhanuddin menyangkal putusan PTUN, maka akan berdampak pada tertundanya proses penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
“Kalau menyangkal kembali, meskipun dengan langkah hukum yang sah, maka itu tetap berdampak pada penundaan keadilan dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II,” ucap Usman.
Baca juga: TERNYATA! ini Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Tetapkan 8 Tukang Bangunan Jadi Tersangka
Menurut Usman, putusan PTUN telah memecah kebuntuan terkait upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Ia pun mendorong Komisi III untuk menyikapi putusan dengan kembali memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Usman meminta Komisi III mendesak adanya langkah-langkah hukum sesuai kewajiban Jaksa Agung di bawah UU Pengadilan HAM, yaitu melakukan penyidikan.
Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin yang menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus.
Baca juga: Tak Bermaksud Bungkam Gatot Nurmantyo, Mahfud MD Jelaskan Alasan Presiden Beri Penghargaan
Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap. Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998.
Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Majelis hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan pemohon.
Putusan ini menjadi kemenangan bagi keluarga korban dalam memperjuangkan hak atas keadilan dan penuntasan kasus.
Baca juga: Joe Biden Selangkah Lagi Menang Pilpres AS, Donald Trump Lantang Suarakan Kecurangan
"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” dikutip dari putusan dalam dokumen yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA), Rabu.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Jaksa Agung memberi pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya."
Baca juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan Prakerja Gelombang 11, Langsung Dapat Rp 50.000 LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID
Namun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Reaksi Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak tepat.
Hal itu terkait putusan sidang gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin soal ucapan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'
"Bahwa atas putusan Pengadilan TUN Jakarta tersebut, tim jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut."
Baca juga: TERUNGKAP di Mata Najwa Kelompok Anarko Pembakar Halte? BIN : Secara Sistematis Sudah Direncanakan
"Namun putusan tersebut dirasakan tidak tepat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (4/11/2020).
Hari mengatakan, pihaknya akan mengkaji untuk melakukan upaya hukum lain terkait keputusan tersebut.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 122 maupun 131 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 51/2009.
"Tim jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut, dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhannudin bersalah, dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.'
Jaksa Agung dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).
Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai hakim anggota.
(*)