Siap Berdialog dengan Pemerintah, Habib Rizieq Shihab Beri Persyaratan 'Stop Kriminalisasi Ulama'

Siap berdialog dengan pemerintah, Habib Rizieq Shihab beri persyaratan 'Stop kriminalisasi ulama'.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Simak video selengkapnya mulai menit ke-9.34:

Baca juga: Pulang ke Tanah Air Habib Rizieq Diadang Kasus Lama, Politisi PDIP Datangi Polda Metro Jaya

Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Punya Dokumen Perjanjian Dengan BIN, Otoritas Arab Saudi Langsung Minta Maaf

Baca juga: Anies Baswedan Sudah Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan, Tengku Zulkarnain Bongkar Isi Pertemuan

Polisi: Kasus Hukum Masih Diproses Polisi

Tercatat Rizieq Shihab terlibat delapan kasus.

Di antaranya yakni kasus Rizieq dengan Aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Rizieq dituduh melakukan chat mesum dengan Firza.

Dalam kasus ini Rizieq sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, statusnya kini adalah SP3 atau penyidikan sudah dihentikan pada 2018.

Lalu kedua Rizieq terlibat dalam kasus pelecehan pancasila.

Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Rizieq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Rizieq masih memiliki sejumlah kasus yang saat ini statusnya masih mengambang atau belum ditutup.

Kasus itu ialah laporan dugaan pelecehan agama oleh pria 55 tahun tersebut.

Kasus dugaan penodaan agama dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, serta Student Peace Institute.

Laporan tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya

Kemudian ada kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial terkait uang Indonesia berlogo palu arit.

Seperti dengan kasus Firza Husein, kasus ini berstatus SP3.

Soal kasus-kasus yang dihentikan maupun yang berhenti menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, polisi masih mendata apa saja kasus itu.

Polisi memeriksa kembali bagaimana proses penyidikan kasus yang menjerat Rizieq.

Meski demikian, Awi belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Pasalnya kasus yang menjerat Rizieq kini masih akan didiskusikan.

"Kalau status perkaranya HRS kita masih koordinasikan ya."

"Bagaimana hasilnya kami tunggu dari penyidik," jelas Awi.

Baca juga: LINK RESMI! Login eform.bri.co.id, eform.bni.co.id, Cara Cek Penerima BPUM BRI BNI 2020, Rp 2,4 Juta

Baca juga: Ledakan di Jeddah, Empat Orang Dilaporkan Terluka, Perancis Imbau Warganya di Arab Saudi Waspada

Baca juga: Deretan Tokoh yang Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan, Ada Anies Baswedan hingga Amien Rais

Lihat menit 1.40:

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dengar Kasusnya Akan Dibuka Kembali, Rizieq Shihab Singgung Revolusi Berdarah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/12/dengar-kasusnya-akan-dibuka-kembali-rizieq-shihab-singgung-revolusi-berdarah.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Siap Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Habib Rizieq Minta Bahar bin Smith hingga Tokoh KAMI Dibebaskan, https://wow.tribunnews.com/2020/11/12/siap-rekonsiliasi-dengan-pemerintah-habib-rizieq-minta-bahar-bin-smith-hingga-tokoh-kami-dibebaskan?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved