Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2021, Cuti Bersama dan Tanggal Merah, Libur Lebaran 13 Mei

Simak daftar lengkap Hari Libur Nasional 2021, cuti bersama dan tanggal merah, libur Lebaran 13 Mei.

freepik.com
Kalender 2021 dan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, hingga tanggal merah. (freepik.com) 

16 Agustus (Senin), pada 17 Agustus akan ada libur Hari Raya Kemerdekaan RI.

Bagi para pekerja yang ingin tetap berlibur di hari kejepit, kalian bisa memilih opsi untuk mengambil cuti.

Selamat merencanakan liburan mendatang!.

Hari Libur Nasional Akhir Tahun 2020

Akhir tahun selalu identik dengan libur panjang.

Tak mengherankan jika momen akhir tahun selalu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Selama momen akhir tahun, masyarakat bisa merayakan Hari Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi yang sudah tidak sabar untuk menikmati libur panjang, ada kabar gembira yang bisa dimanfaatkan untuk liburan keliling Nusantara.

Sebab, masyarakat mendapat jatah cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dan hari libur nasional pada 25 Desember.

Tidak hanya itu, cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir tahun 2020 berdasarkan kebijakan dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus.

Untuk mengetahui lebih lanjur, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020 yang telah Kompas.com rangkum, Rabu (11/11/2020):

Hari Libur Nasional

Hari Raya Natal, 25 Desember 2020

Tahun Baru, 1 Januari 2021

Cuti bersama

28-31 Desember 2020

Kendati cuti bersama dapat dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), namun pegawai swasta juga bisa menikmatinya untuk liburan bersama keluarga.

Mengutip Kompas.com, Selasa (27/10/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).

Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ujarnya.

Ida melanjutkan, jika pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah lembur.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada 4 Hari Kejepit di Tahun Depan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/12/daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021-ada-4-hari-kejepit-di-tahun-depan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved