LENGKAP & Mudah Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Cair di BRI, BNI, BSM, Login eform.bri.id/bpum
Lengkap & mudah cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta, bisa cair di BRI, BNI, BSM, login eform.bri.id/bpum.
TRIBUNKALTARA.COM - Lengkap & mudah cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta, bisa cair di BRI, BNI, BSM, login eform.bri.id/bpum.
Setelah masuk dalam link yang telah disiapkan, maka wajib memasukkan NIK.
Kemudian, bukan hanya pada satu bank saja.
Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dilakukan di tiga bank, yakni BRI, BNI, BSM ( Bank Syariah Mandiri).
Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk pelaku UMKM.
Masa pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta tersebut masih dibuka hingga akhir November ini.
Para penerima bisa mencairkan Banpres Produktif ini di Bank BRI, BNI, maupun Bank Syariah Mandiri.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di Eform BRI dengan link eform.bri.id/bpum secara online.
Selain itu, dalam artikel ini juga termuat cara mendapatkan bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disebut BPUM dan cara mencairkannya.
Baca juga: Update Ramalan Zodiak Kamis 19 November 2020, Taurus Punya Pesona, Romantisme Scorpio Beruntung
Baca juga: Terbongkar di ILC, Pakar Bocorkan Anies dan Habib Rizieq Tak Bisa Dipidana Meski Langgar Prokes
Baca juga: Update Liga Italia, Inter Milan Diminta Bajak Striker Lazio, Conte Cari Pelapis Sepadan Buat Lukaku
Baca juga: Update Video Asusila Mirip Gisel 19 Detik, Cara Polisi Bongkar Aktor Pria, Ibu Gempi Diperiksa Lagi
BLT UMKM Rp 2,4 juta dikenal juga dengan nama Bantuan Presiden ( Banpres Produktif).
Pelaku UMKM yang sesuai syarat dan kriteria akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Uang tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.