Minhajuddin Napsah Sebut tak Layak Dilelang, Kantor Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Milik Negara
Minhajuddin Napsah sebut tak layak dilelang, Kantor Bea Cukai Tarakan musnahkan Barang Milik Negara.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Minhajuddin Napsah sebut tak layak dilelang, Kantor Bea Cukai Tarakan musnahkan Barang Milik Negara.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B ( KPPBC TMP B) Tarakan laksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di halaman KPPBC Tarakan, Rabu (18/11/20)
Penindakan yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya dalam menjalankan perannya yakni industrial assistance, community protector, dan revenue collector.
Baca juga: Rumah 2 Lantai di Nunukan Hangus Terbakar, Dua Personil Damkar Tersengat Listrik, Ini Kronologinya
Baca juga: BUYAR Malam Pertama Sule dan Nathalie Holscher, Diam-diam Ada Sosok Ini di Depan Pintu Kamar
Baca juga: BREAKING NEWS Pasien Covid-19 Kaltara Meninggal di RSD Soemarno Sosroatmodjo, Ada Penyakit Penyerta
Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan setelah pihaknya mengusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), KPKNL memberi persetujuan untuk dimusnahkan, karena tidak layak untuk dihibah.
"Tidak layak untuk dilelang," ujarnya kepada Tribunkaltara.com.
Dia menambahkan, BMN yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penindakan yang dilakukan KPPBC Tarakan periode Juli 2019 sampai dengan Oktober 2020.
Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau yang Dikuasai Negara.
"Jadi kurang lebih 1 tahun 3 bulan. Kerugian mencapai Rp 67.884.000," tambahnya.
Selain itu, dia menyampaikan, Bea Cukai Tarakan secara rutin melakukan kegiatan operasi pasar atas peredaran barang kena cukai di wilayah kerja, meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Berau (Provinsi Kalimantan Timur)
"Tujuannya tentu untuk mencegah peredaran barang kena cukai illegal," ucapnya.
Baca juga: RESMI, Reuni 212 Tak Diizinkan Institusi Idham Azis, FPI dkk Siapkan Agenda Lain Bareng Habib Rizieq
Baca juga: Dukung Pilkada Serentak 2020, Pjs Gubernur Kaltara Beber 100 Persen Dana Hibah Telah Disalurkan
Baca juga: Tingkatkan Kesiapan TNI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Binsiap Apwil dan Puanter, Hari Ini Terakhir
Sejak 1 tahun terakhir, Bea Cukai Tarakan telah berhasil mengamankan 67.580 batang barang kena cukai illegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukkannya.
Dia menuturkan, kerugian yang dialamin dengan beredarnya BKC illegal ini tidak hanya semata-mata dari nilai cukai yang tidak dibayar kepada negara, melainkan ada kerugian yang lebih besar yakni dampak kesehatan.
"Mengkonsumsi rokok illegal yang tidak terjamin komposisinya akan sangat berbahaya bagi kesehatan," tuturnya.
( Tribunkaltara.com / Risnawati )