Daftar BLT Guru Honorer Penerima Rp 1,8 Juta, Sulit Diakses info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id

Mendikbud mulai akan menyalurkan bantuan, daftar BLT Guru Honorer penerima Rp 1,8 Juta, sulit diakses info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id

Kemendikbud
BLT GURU HONORER - Solusi kenapa info gtk tidak bisa dibuka kini cukup banyak ditanyakan hingga cara daftar BLT Guru Honorer info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id 

TRIBUNKALTARA.COM - Mendikbud mulai akan menyalurkan bantuan, daftar BLT Guru Honorer penerima Rp 1,8 Juta, sulit diakses info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id

Namun, hingga saat ini, masih juga banyak dipertanyakan soal kenapa info gtk tidak bisa dibuka.

Salah satu cara daftar untuk mendapatkan BLT Guru Honorer info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut pula akan disajikan seluruh syarat yang harus dipenuhi.

Belakangan ini, link info.gtk.kemdikbud.go.id  sulit diakses bahkan terkadang tak bisa diakses sama sekali. 

Solusi kenapa info gtk tidak bisa dibuka kini cukup banyak ditanyakan hingga cara daftar BLT Guru Honorer info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id bisa dilihat di dalam artikel.

Pemerintah resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS atau honorer.

Baca juga: BLT Guru Honorer, Rp 1,8 Juta Langsung Masuk Rekening, info.gtk.kemdikbud.go.id, Gunakan Akun PTK

Baca juga: Syarat-syarat Mudah Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Pencairan

Baca juga: Daftar Nama Penerima BLT Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Daftar Nama

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BLT Guru Honorer dan Cara Mencairkan BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta

Bantuan yang diberikan senilai Rp 1,8 juta dan disalurkan kepada 2,034 juta PTK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

Kriteria tersebut yakni berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

“Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih. Enggak ada individu dapat bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini kriteria sederhana,” jelas Nadiem dalam peluncuran bantuan subsidi upah TKP non-PNS, di laman resmi Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved