Turunkan Baliho Habib Rizieq di Petamburan, TNI Ribut dengan Warga, Reaksi Wakil Anies Baswedan?

Turunkan baliho Habib Rizieq di markas FPI Petamburan, TNI sempat ribut dengan warga, hingga reaksi wakil Anies Baswedan, Ahmad Riza Patria.

Kolase TribunKaltara.com via Kompas.com / Gary Lotulung
Pencopotan baliho Habib Rizieq oleh TNI, Jumat (20/11/2020). (Kolase TribunKaltara.com via Kompas.com / Gary Lotulung? 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun angkat bicara soal penurunan baliho yang dilakukan anak buah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman itu.

Menurutnya, penurunan baliho oleh anggota TNI itu tidak melanggar aturan.

"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur.

Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai peraturan dan Perda yang ada," ucap Ahmad Riza Patria, Jumat (20/11/2020).

Sesuai aturan yang dibuat Pemprov DKI, pelibatan anggota TNI atau Polri dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP memang dimungkinkan.

Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 221 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 5 Pergub itu dijelaskan bahwa Satpol PP bisa melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan penertiban.

"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri, dan ada yang jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ujar wakil Anies Baswedan ini.

"Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan, menegakkan, melaksanakan Perda," tambahnya menjelaskan.

Politisi Gerindra ini mengakui, pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq di sejumlah ruang publik ini memang melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pasal 11 Perda itu disebutkan bahwa baliho atau reklame tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

Pada pasal 13 ayat 1 Perda menyebutkan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.

Baca juga: Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Akui Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq: Jangan Seenaknya Sendiri

Baca juga: Terjawab Kerumunan di Acara Habib Rizieq Tak Bisa Dibubarkan, Wakil Anies Baswedan Akui Bisa Konflik

Baca juga: Di ILC & Mata Najwa, Riza Patria Wakil Anies Baswedan Beri Peringatan Walkot Soal Acara Habib Rizieq

Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan titik sewa reklame.

Untuk itu, wajar saja bila baliho bergambar Habib Rizieq atau bendera partai yang terpasang di ruang dicopot paksa oleh petugas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved