Virus Corona Nunukan

Kasat Pol PP Nunukan Sebut Cafe Tidak Taat, Minta Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Kasat Pol PP Nunukan sebut cafe tidak taat, minta pelaku usaha terapkan protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kasat Pol PP Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir menandatangani persetujuan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan pelaku usaha cafe dan restauran, di Hotel Lenfin, Jalan TVRI Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (23/11/2020), pagi. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasat Pol PP Nunukan sebut cafe tidak taat, minta pelaku usaha terapkan protokol kesehatan Covid-19.

Satpol PP Kabupaten Nunukan gelar sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19, di Hotel Lenfin, Jalan TVRI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pagi.

Adapun peserta sosialisasi yakni setiap pelaku usaha baik cafe maupun restauran di Nunukan.

Baca juga: Bawaslu Bulungan Ingatkan Waspada Penyalahgunaan Surat C6-KWK Saat Pemungutan Suara, Bisa Dipidana!

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Berbuat Baik untuk Negara Tema 4 Kelas 3 SD Halaman 170 171 173 174 175

Baca juga: Bawaslu Malinau Akan Lakukan Jemput Bola Laporan Pengawasan Pemungutan Suara di Wilayah Blankspot

Kasat Pol PP Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir, mengatakan pihaknya mengadakan sosialisasi itu, lantaran masih banyak pelaku usaha khususnya cafe di Nunukan yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19.

"Hari ini kegiatan sosialisasi kedisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan Covid-19. Saya minta tempat pelaku usaha baik cafe maupun restauran agar menjalankan itu. Masa buka sampai pukul 02.00 dini hari, main domino lagi. Kalau sudah pukul 23.00 Wita ya tutuplah. Warga Nunukan juga harusnya bisa paham, kalau mau ngopi sampai subuh ya di rumah masing-masing," kata Abdul Kadir kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Senin (23/11/2020), pukul 17.30 Wita.

Pria yang akrab disapa Kadir ini, mengaku setiap malam pihaknya lakukan operasi yustisi, namun banyak warga yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19, termasuk konsumen di cafe dan restauran.

"Kita tidak mau ada yang sakit. Kalau Covid-19 sudah tidak ada, terserah mau nongkrong sampai subuh pun boleh. Di cafe-cafe banyak tidak taat. Nunukan sudah punya transmisi lokal, bukan lagi pelaku perjalanan. Kalau nanti zona merah, tutup semua fasilitas umum di Nunukan ini. Maka itu tolong kerja sama," tutur Kadir.

Diketahui, rancangan Perda penegakkan protokol kesehatan Covid-19 masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kabupaten Nunukan.

Sehingga, sementara masih mengacu pada Perbup 28 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan covid-19.

"Tadi sudah ada penandatanganan persetujuan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan pelaku usaha baik itu cafe maupun restauran. Kalau pelaku usaha di pasar kita sudah undang tapi tidak datang. Kalau di pasar saya lihat orang beli langsung pulang, beda kalau di cafe sama restauran orang pasti duduk lagi ngobrol. Ke depan kalau masih ada cafe buka lewat pukul 23.00 Wita, kita akan paksa tutup. Untuk sanksi denda dan kurungan tunggu Perda nanti, tidak ada ampunan," ujarnya.

Sementara itu, menurut Manajer 93 Cafe Food Court, Robianti, pelaku usaha di Nunukan itu terbilang cukup banyak termasuk yang ada di pasar.

Namun, peserta yang hadir dalam sosialisasi hanya pelaku usaha cafe dan restauran.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani Ngaku Jalani Rapid Test Setiap 12 Hari

Baca juga: Progres Terkini Pembangunan PLTA Kayan, Pemprov Kaltara Sebut Masih Menunggu Izin dari BKPM

Baca juga: Sebagai Narasumber Capacity Building Media, Dahlan Iskan Sebut Wartawan Sebagai Generalis Minimalis

"Pelaku usaha di pasar seperti pedagang kaki lima, kenapa tidak diundang, malah yang difokuskan hanya cafe," ucap Robianti.

Dia juga sesalkan alasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan tidak menghadirkan pelaku usaha di pasar.

"Kenapa bukan dari pasar dulu. Dinas Kesehatan tadi katanya pasar tidak ada badan hukumnya, karena itu pasar tradisional. Jawabannya tidak cocok. Namanya pelaku usaha, tapi selama ini tidak peduli akan kewajibannya. Semua bisa sama dijelaskan, bukan hanya pelaku usaha cafe saja. Pelaku usaha cafe perhatian pada keadaan Covid-19, ekonomi jalan di tengah pandemi ini berkat cafe. Tapi kalau pasar tidak jualan bagaimana mungkin cafe punya bahan untuk diolah, jadi harusnya sama-sama dihadirkan," ungkap Ketua UMKM Nunukan itu.

( TribunKaltara.com / Felis)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved