Di ILC, Anak Buah Megawati Bela Instruksi Mendagri Bukan Soal Anies Baswedan dan Habib Rizieq
Di ILC yang dipandu Karni Ilyas tadi malam anak buah Megawati di PDIP, Arteria Dahlan bela instruksi Mendagri bukan soal Anies Baswedan & Habib Rizieq
TRIBUNKALTARA.COM - Di ILC yang dipandu Karni Ilyas tadi malam, anak buah Megawati di PDIP, Arteria Dahlan bela instruksi Mendagri bukan soal ribut-ribut Anies Baswedan dan Habib Rizieq.
Pada tayangan Indonesia Lawyers Club alias ILC tadi malam, politisi PDIP Arteria Dahlan dengan tegas membela instruksi Mendagri Tito Karnavian.
Tema ILC TV One tadi malam tentang polemik pencopotan gubernur dan kepala daerah itu menyoroti soal instruksi Mendagri Tito Karnavian.
Polemik instruksi Mendagri ini ramai setelah Anies Baswedan dipanggil ke kantor polisi terkait kerumunan di acara Habib Rizieq.
Anak buah Megawati di PDIP, Arteria Dahlan menilai langkah Mendagri Tito Karnavian sudah tepat.
Politisi PDIP Arteria Dahlan menilai instruksi Mendagri Tito Karnavian tidak perlu diperdebatkan dan dibawa ke ranah politis.
Sebagaimana diketahui, polemik tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian membuat sebuah pernyataan terkait pencopotan gubernur dan kepala daerah dalam kaitannya dengan penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: Mendadak Ketua KPK Firli Bahuri Singgung Buku How Democracies Die yang diunggah Anies Baswedan
Di ILC TV One, Arteria Dahlan yang menjadi pembicara mengaku prihatin atas polemik tersebut.
“Saya prihatin sedih energi anak bangsa terkuras untuk satu permasalahan yang tidak harus dipolemikkan," ujar Arteria Dahlan di panggung ILC Tv One di siaran ILC terbaru, Selasa 24 November 2020.
Ia menilai, instruksi Mendagri Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan tersebut bukanlah berfokus kepada pencopotan kepala daerah.
Namun instruksi tegas kepada kepala daerah untuk fokus menegakkan Protokol Kesehatan alias Prokes.
“Kita semua paham dan sadar koq, insturksi Mendagri ini bukan untuk mencopot kepala daerah," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Metro Temui Anies Baswedan? Bila Ada Gangguan tak Segan Minta Bantuan Operasi Militer TNI
“Ini (insturksi Mendagri soal penegakan Prokes) respon cepat, tepat," kata anak buah Megawati di PDIP ini.
Instruksi Mendagri kepada kepala daerah fokus menerapkan prokes dengan 'ancaman pencopotan' tersebut menurutanya adalah hal biasa dan prosedural.
Mendagri bahkan menurutnya telah menjalankan kewajibannya.
"Ini bukan karena ada masalah ke Pak Anies dan Habieb Rizieq," timpalnya lagi.
Terkait dengan pemanggilan Anies Baswedan oleh pihak kepolisian, menurut Arteria Dahlan, hal tersebut justru adalah hal bagus.
Sebab dengan demikian, ada klarifikasi yang lebih jelas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerapan prokes tersebut.
Selain itu, ia juga menilai bahwa wilayah yang paling baik dalam menangani Covid-19 di Tanah Air saat ini yakni di Jawa Timur.
“Instruksi ini semata-menata menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19,’'
“Tidak ada yang lain. Jangan ditarik ke politik,”
“Gak ada politisiasi. Gak ada kriminalisisasi,” ungkap Arteria Dahlan di hasil ILC Tv One Selasa 24 November 2020 tersebut.
Penjelasan Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, menteri dalam negeri memang tidak dapat memberhentikan kepala daerah.
Hal itu disampaikan Safrizal merespons polemik setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
“Kalau ada yang bilang, mana bisa edaran menteri dalam negeri memberhentikan (kepala daerah), emang enggak bisa, siapa bilang bisa?” ungkap Safrizal dalam diskusi daring bertajuk “Terimbas Kerumunan Rizieq”, Minggu (22/11/2020).
“Semua sudah ada ketentuan dan prosedurnya,” imbuh dia.
Baca juga: Turunkan Baliho Habib Rizieq di Petamburan, TNI Ribut dengan Warga, Reaksi Wakil Anies Baswedan?
Menurut dia, surat instruksi tersebut diterbitkan sebagai pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Tujuannya, agar kerumunan seperti saat acara pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq alias Rizieq Shihab di Jakarta maupun Jawa Barat tak terulang kembali di daerah lainnya.
“Mengingatkan bahwa di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU wabah, dalam UU 23, patuhilah, kerjakanlah,” ucapnya.
“Itu saja yang disampaikan kepada seluruh kepala daerah sehingga momen yang kemarin terjadi itu tidak terjadi di tempat lain, ini kan mitigasi,” sambung Safrizal.
Adapun menurut mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD.
“Harus melalui prosedur, bahkan melibatkan DPRD,” ujar Djohermansyah dalam diskusi yang sama.
Baca juga: TNI Copot Baliho Habib Rizieq Bukan Perintah Panglima TNI, Sikap Hadi Tjahjanto ke Pangdam Jaya?
Instruksi Mendagri
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.
Baca juga: TNI Copot Baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq Berbuntut Panjang, FPI Tuntut Revolusi Mental Dicabut
Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.
Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.
Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.
Adapun Pasal 78 UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri
c. diberhentikan
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
f. melakukan perbuatan tercela
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.
(*)