Ketua Korpri Nunukan Serfianus Beber Soal 1 ASN Terlibat Politik Dapat Hukuman Displin Sedang

Ketua Korpri Nunukan Serfianus beber alasan 1 ASN di dapat hukuman displin sedang, terlibat tolitik.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Ketua Korpri sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, Rabu (25/11/2020), pukul 11.00 Wita. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di sebuah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), dijatuhkan hukuman displin (Hukdis), awal November 2020.

Berdasarkan surat pengantar dari Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Mochammad Yusran, tanggal 15 Oktober lalu, ASN inisial SF menghadiri dan ikut berfoto dengan gerakan tangan tertentu yakni membuat simbol angka sesuai nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati Nunukan pada kegiatan kampanye terbatas.

"Laporan ada ASN tidak netral oleh Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah kami tindaklanjuti dan SF sudah diberikan Hukdis berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," kata Ketua Korpri Nunukan, yang juga Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus kepada TribunKaltara.com, Rabu (25/11/2020), pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Genjot Hilirisasi Biji Kopi Petani Malinau, Ketua Apekimal : Terapkan Metode Pemasaran Satu Pintu

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Obrolannya dengan Ketua KPK di Twitter Setelah Edhy Prabowo Terjerat Kasus Korupsi

Baca juga: Termasuk Juventus dan Barcelona, Ini Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions

Menurut Serfianus, pihaknya sudah sejak awal lakukan imbauan bahkan berikan surat edaran kepada semua SKPD termasuk Kepala Desa serta pegawai negeri sipil lainnya untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2020 ini.

Dia imbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Nunukan untuk menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada 2020 ini.

"Ini baru satu kali kasus ASN yang terlibat dalam politik praktis. Imbauan kami, agar ASN tidak terlibat dalam kontestasi poltik, baik Pilbup maupun Pilgub," ujar Serfianus.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong.

"Sesuai PP 53 tahun 2010, ada tiga pilihan Hukdis sedang, yang pertama penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, kedua penurunan pangkat selama satu tahun, dan ketiga, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Ini tidak bisa dilaksanakan ketiga-tiganya, harus satu saja," ucap pria yang akrab disapa Kahar.

Kahar menjelaskan, Hukdis sedang sudah menjadi ketentuan sesuai PP 53 tahun 2020 tentang displin PNS.

Terpisah, Mochammad Yusran mengatakan, pihaknya mendapat temuan langsung di lapangan saat kampanye satu Paslon bupati di Nunukan.

Bahkan, terhadap terlapor dan saksi-saksi pelanggaran dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Nunnukan.

Baca juga: Tak Cuma Menteri KKP yang Ditangkap KPK, Pejabat, Keluarga, hingga Istri Edhy Prabowo Ikut Diperiksa

Baca juga: Di ILC, Anak Buah Megawati Bela Instruksi Mendagri Bukan Soal Anies Baswedan dan Habib Rizieq

Baca juga: Seolah Beri Kode, Twitter Susi Pudjiastuti Disorot Sebelum KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

"Karena tindakan SF termasuk jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya bukan UU nomor 10 tahun 2016, maka itu menjadi kewajiban Bawaslu," tutur Yusran.

Dia menambahkan, SF bukan pejabat ASN atau pejabat negara melainkan hanya ASN biasa, sehingga terhadap SF di kenakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"SF hanya ASN biasa, bukan penjabat ASN atau penjabat negara yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan satu paslon. Kalau kasus seperti itu harus masuk UU 10 tahun 2016," ungkap Yusran.

( TribunKaltara.com / Felis)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved