Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana, Habib Rizieq Bakal Diperiksa, Anies Baswedan Bisa Jadi Tersangka?

Akhirnya polisi memastikan ada unsur pidana di acara Habib Rizieq yang memancing kerumunan, Anies Baswedan bisa jadi tersangka ?

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Pimpinan FPI Habib Rizieq dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya polisi memastikan ada unsur pidana di acara Habib Rizieq yang memancing kerumunan, Anies Baswedan bisa jadi tersangka ?

Babak baru kasus kerumunan di acara Habib Rizieq memasuki tahap yang lebih serius setelah polisi memastikan ada unsur tindak pidana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan sejak Jumat (27/11/2020) kasus kerumunan pada acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq masuk ke tahap penyidikan.

"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).

Bahkan Habib Rizieq juga wajib memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambah Fadil Imran.

Baca juga: Nyali Jenderal TNI Ini Tak Ciut Jika Dicopot dari Pangdam Jaya, Imbas Tegas ke FPI dan Habib Rizieq

Baca juga: Setelah Anies Baswedan dan Wakilnya Diperiksa, Polisi Temukan Unsur Pidana di Acara Habib Rizieq

Baca juga: Giliran Gatot Nurmantyo Soroti Perintah Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, Bisa Dapat Teguran?

Polisi pun berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.

"Iya (akan periksa Rizieq Shihab). Semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Habib Rizieq Bakal Diperiksa

Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin FPI Habib Rizieq terkait kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal ini menyusul dinaikkan perkara kerumunan tersebut ke tingkat penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya mendapati ada unsur pelanggaran pidana dalam kerumunan tersebut.

"Iya (akan periksa Rizieq Shihab). Semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Menurut Tubagus, pihaknya akan memanggil siapa saja yang terkait dalam kasus ini untuk melengkapi alat bukti.

"Pemanggilan dalam kapasitas ada dua. Ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka. Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," ujar dia.

Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.

Ia mengatakan pemanggilan itu bersifat dinamis.

"kita atur sedemikan rupa, karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil.

Tidak bisa sekarang dikirim hari ini harus datang," ucap Tubagus.

Sebelumnya, Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, jelas Yusri, kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab telah memenuhi unsur-unsur persangkaan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar dia.

Ia menerangkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa.

"Kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja," tutur Yusri.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan diperiksa pada Selasa (17/11/2020).

Pemeriksaan Anies Baswedan ketika itu berlangsung selama sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.00.

Berikutnya pada Senin (23/11/2020), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang diperiksa.

Selama delapan diperiksa, pria yang biasa disapa Ariza itu dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.

Selain Anies dan Ariza, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Ketua Panitia pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, juga turut diperiksa.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Jadi Tersangka

Sederet pejabat Pemprov DKI terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Mereka pun dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan, Anies Baswedan diperiksa polisi hampir 10 jam di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun turut diperiksa oleh polisi pada Senin (23/11/2020) lalu.

Baca juga: Di ILC, Anak Buah Megawati Bela Instruksi Mendagri Bukan Soal Anies Baswedan dan Habib Rizieq

Terkait hal ini, Ariza mengaku menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," ucapnya saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Ariza pun mengaku pasrah bila polisi menetapkan ada pejabat Pemprov DKI menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan ini.

"Sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum. Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi masing-masing," ujarnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.

Termasuk memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan saat acara pernikahan putrinya itu.

"Kami pemerintah DKI Jakarta termasuk provinsi sejak awal melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan, dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan Covid-19," tuturnya.

"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," sambungnya menjelaskan.

(*)

(tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Siap-siap Diperiksa, Sejumlah Pejabat Terancam Jadi Tersangka, Wagub DKI Pasrah, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/11/28/rizieq-shihab-siap-siap-diperiksa-sejumlah-pejabat-terancam-jadi-tersangka-wagub-dki-pasrah?page=all.
Penulis: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved