Gasak Ponsel dan Uang Tunai, Pria Residivis Kasus Pencurian di Berau Dibekuk Resmob Polres Bulungan
Gasak ponsel dan uang tunai, pria residivis kasus pencurian di Berau dibekuk Resmob Polres Bulungan.
Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gasak ponsel dan uang tunai, pria residivis kasus pencurian di Berau dibekuk Resmob Polres Bulungan.
Seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian, dibekuk personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pria tersebut berinisial JA. Ia dibekuk di sebuah rumah kontrakan di bilangan Jl Semangka, Tanjung Selor, Kaltara, pada Senin (30/11/2020) dini hari tadi.
Baca juga: Bakal Hadiri Debat Publik Pilkada Malam Ini, Begini Harapan Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi
Baca juga: Pengakuan Mahfud MD Dihantui Covid-19, Sempat Kontak dengan Ketum PBNU Said Aqil Siradj
Baca juga: Wilayah Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Dapat Alarm dari Presiden Jokowi Soal Kasus Covid-19
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faizal Anang Satria.
Faizal Anang Satria mengatakan, penangkapan terhadap JA berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan telepon seluler atau ponsel, tas dan uang tunai.
Ponsel, uang tunai, dan tas, dicuri pelaku di tiga tempat berbeda di Tanjung Selor.
Yakni di Jl Poros Bulungan - Malinau, Jl Meranti, dan Jl Ramania.
Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pria yang melakukan pencurian diduga tengah berada di sebuah kontrakan di Jl Semangka.
"Dini hari tadi kami lakukan penangkapan di kontrakannya di Jl Semangka. Tersangka inisial JA ini mengakui perbuatannya, tanpa melakukan perlawanan saat kita bekuk,'' kata Faizal Anang Satria, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore.
Faizal menambahkan, JA merupakan residivis tindak pidana pencurian.
Sebelumnya, ia pernah dibekuk polisi dan menjalani penahanan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Pelaku ini merupakan residivis. Saat di Berau, ia pernah mencuri laptop dan ponsel. Saat keluar dari penjara, ia malah beraksi lagi di Bulungan," ujarnya.
Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulungan itu mengatakan, dari ketiga lokasi pencurian, JA rerata menjalankan aksinya saat korbannya lagi tertidur.
Apesnya, aksi JA sempat terekam kamera CCTV, yang membuatnya tak berkutik saat dibekuk polisi.
"JA saat ini sudah kita amankan di Rutan Polres Bulungan beserta barang buktinya. Namun uang tunai sebesar Rp 1,3 juta sudah habis digunakan, karena pelaku ini tidak punya pekerjaan," katanya.
Baca juga: Terkait Dana Desa 2021 di Malinau, Tiga Prioritas Nasional Jadi Acuan Penggunaan APB Desa
Baca juga: Wali Kota Khairul Puji PKK Tarakan, Sebut Potensi Kaum Perempuan Sangat Luar Biasa
Baca juga: Hanya 2 Cagub Ikuti Gladi Debat Publik Pilgub Kaltara, KPU Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Faizal Anang Satria mengatakan, JA terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
"Kami imbau warga Bulungan agar selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana. Jika menemukan hal mencurigakan, silakan melapor kepada kepolisian terdekat," pungkasnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Amiruddin )