Dua Saksi Sudutkan Pinangki, Sebut Asal Usul Rp 1,709 Miliar Untuk Pembelian Mobil BMW SUV X5

Dua saksi kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra, buka-bukaan soal kehidupan mewah Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Editor: Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

Olivia juga membenarkan bahwa Pinangki pernah membayar biaya rapid test Covid-19.

"Suntik botoks biayanya Rp 7 juta, untuk 'rapid test' Rp 9-19 juta benar? Apakah ini semua dibayar terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Iya," jawab Olivia.

"Dari Agustus 2019 sampai Juni 2020 pembayaran totalnya Rp 170-an juta, apakah sebagai dokter tidak bertanya dari mana penghasilannya sampai pengeluaran seratusan juta?" tanya jaksa Roni.

"Karena saya sudah kenal sejak 2013 dan 'care' sama kesehatan baik diri sendiri dan teman-temannya," jawab Olivia.

Dalam surat dakwaan, total biaya perawatan yang ditransfer Pinangki ke Dokter Olivia sebesar Rp 176.880.000 selama Oktober 2019-Juli 2020.

Uang itu diduga bersumber dari hasil kejahatan atau uang suap yang diterima dari Djoko Tjandra.

Baca juga: Beda 41 Tahun, Ini alasan Jaksa Pinangki Nikahi bekas petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo

Baca juga: Terungkap, Jaksa Pinangki Minta Seorang Polisi Tukarkan Uang Dollar Hasil Pemberian Djoko Tjandra

Pengeluaran fantastis 

Kemudian dalam sidang sebelumnya, Pungki Primarini menjadi saksi dalam sidang kakaknya, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Dalam sidang, Pungki mengungkap soal pengeluaran fantastis Pinangki setiap bulannya.

Setiap bulan pengeluaran Pinangki mencapai Rp 80 juta.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum bertanya kepada Pungki soal besaran uang yang tertera dalam dokumen pengeluaran Pinangki.

Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarganya.

"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70- 80 juta," kata Pungki di hadapan majelis hakim.

Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.

"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," katanya.

Akhirnya terjawab di Mata Najwa, alasan kenapa Djoko Tjandra menangis di persidangan Jaksa Pinangki. Acara Mata Naja edisi Rabu 11 November 2020 membahas kasus Djoko Tjandra, dengan tema
Akhirnya terjawab di Mata Najwa, alasan kenapa Djoko Tjandra menangis di persidangan Jaksa Pinangki. Acara Mata Naja edisi Rabu 11 November 2020 membahas kasus Djoko Tjandra, dengan tema "Lanjutan Cerita Djoko Tjandra". (KOLASE YOUTUBE MATA NAJWA & TRIBUNNEWS)

Dijelaskan Pungki, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.

Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta dari Pinangki.

Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.

"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," kata Pungki.

Diketahui dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara. (tribunnews.com/ kompas.com/ danang/ Devina Halim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved