Mahfud MD Sebut Benny Wenda Makar, Buntut Deklarasi Papua Barat, Jenderal Wakil Idham Azis Tak Diam
Menko Polhukam Mahfud MD tegas sebut Benny Wenda makar, buntut deklarasi pemerintahan Papua Barat sementara, Jenderal wakil Idham Azis tak diam
TRIBUNKALTARA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD tegas sebut Benny Wenda makar, buntut deklarasi pemerintahan Papua Barat sementara, Jenderal wakil Idham Azis tak diam.
Mendadak sosok Benny Wenda menghebohkan publik di Indonesia setelah mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.
Aksi Benny Wenda yang merupakan pemimpin United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP ), mendatangkan kecaman dari berbagai pihak di tanah air.
Satu diantaranya datang dari Menko Polhukam Mahfud MD yang geram kepada Benny Wenda hingga sebut aksi tersebut sebagai makar.
Tak sampai di situ, jajaran institusi Idham Azis juga berjanji tak akan tinggal diam usai Benny Wenda dituding melawan konstitusi.
"Dia telah melakukan makar. Bahkan Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/12/2020).
Ia menganggap Benny Wenda tengah merancang sebuah negara ilusi dengan memprakarsai pemerintahan sementara Papua Barat.
Sebab, Benny Wenda tak mempunyai syarat untuk mendirikan sebuah negara.
Syarat itu adalah keberadaan masyarakat, wilayah, dan pemerintahan.
Baca juga: Polisi & TNI Jamin Keselamatan Keluarga Menkopolhukam, Ini Kondisi Terakhir Ibu Mahfud MD di Madura
Dari ketiga syarat itu, menurut Mahfud MD, Benny Wenda tak punya alasan kuat untuk mendirikan pemerintahan sementara Papua Barat.
"Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintahan siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui," kata dia.
Selain ketiga syarat itu, lanjut Mahfud MD, pemerintahan tersebut juga tak mempunyai syarat pengakuan dari negara lain, termasuk keterlibatan dalam organisasi internasional.
"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu.
Tapi, kecil itu daripada ratusan negara besar. Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," sambung Mahfud MD.
Sebagai langkah lebih lanjut, Mahfud MD memerintahkan Polri menangkap Benny Wenda karena telah melanggar keamanan negara.
"Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara.
Jadi cukup gakkum (penegakan hukum). Ini tidak terlalu besar," tegas dia.
Baca juga: Menko Polhukam Geram di Twitter, Ibunya Diganggu saat Simpatisan Habib Rizieq Kepung Rumah Mahfud MD
Tak bisa diproses hukum?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono sebelumnya mengatakan, polisi tak dapat melakukan proses hukum lebih lanjut karena Benny Wenda merupakan warga negara Inggris dan berada di negara tersebut.
Benny Wenda diketahui ditangkap polisi karena diduga telah memimpin sejumlah pertemuan gelap untuk menyerang pos-pos TNI-Polri pada tahun 2002.
Pada tahun yang sama, ia kabur dari ruang tahanan dan diduga pergi ke Papua Nugini.
Masih pada tahun 2002, Benny kemudian mendapat suaka dari Inggris.
"Dia memang di luar negeri, bagaimana?" ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020). Dilansir BBC, kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengumumkan pemerintahan sementara Papua Barat.
Pemimpin ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari Pemerintah Indonesia.
"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).
Jenderal Wakil Idham Azis Tak Tinggal Diam
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang ingin mengikuti pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda memisahkan Papua Barat dengan Indonesia.
"Siapapun, kelompok manapun, yang mengikuti daripada Benny Wenda yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas," ujar Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Pengakuan Mahfud MD Dihantui Covid-19, Sempat Kontak dengan Ketum PBNU Said Aqil Siradj
Jenderal bintang tiga polisi ini juga menyatakan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakan hukum terhadap semua pihak yang ingin memisahkan Papua Barat.
"Siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu. Kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," tegas dia.
Ia menambahkan, setiap gangguangan keamanan yang terjadi di Papua menjadi kewajiban Polri, TNI, maupun instansi terkait untuk melakukan penindakan.
Untuk itu, keberadaan instansi itu menjadi salah satu upaya agar Papua Barat tidak pisah dengan Indonesia.
"Keberadaan TNI-Polri di sana untuk menjaga keamanan di Papua dan untuk menjaga Papua tidak terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap wakil Idham Azis di Polri ini.
Dilansir BBC, kelompok ULMWP mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.
"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).
(*)