Ultimatum Kapolri Idham Azis Setelah Polisi Dihalangi FPI saat Proses Kasus Hukum Rizieq Shihab

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan ultimatum kepada FPI maupun pihak-pihak yang menghalangi polisi saat proses penegakan Rizieq Shihab

Kolase TribunKaltara.com / Tribun Jakarta dan Tribunnews
Pimpinan FPI Habib Rizieq dan Kapolri Jenderal Idham Azis. (Kolase TribunKaltara.com / Tribun Jakarta dan Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan ultimatum kepada FPI maupun pihak-pihak yang menghalangi polisi saat proses penegakan Rizieq Shihab berlanjut.

Setelah jajaran polisi menemui kesulitan dan hambatan dalam memproses hukum pimpinan FPI, Rizieq Shihab, Kapolri Jenderal Idham Azis turun tangan.

Kapolri tak gentar memberikan ultimatum kepada ormas-ormas, khususnya FPI yang menghalangi proses hukum Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Bahkan Idham Azis mengingatkan ada sanksi pidana bagi mereka yang masih menghalang-halangi langkah polisi terkait Habib Rizieq.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan bakal mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi kepolisian dalam melakukann proses penegakan hukum kepada Imam Besar Fornt Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Idham Azis merasa perlu memberikan peringatan demikian.

Sebab, anak buahnya kesulitan melakukan proses penegakan hukum lantaran kerap diadang massa pendukung Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, Laskar Pembela Islam (LPI)—organisasi sayap FPI—menjaga ketat akses masuk ke rumah Rizieq Shihab sejak terjadi kerumunan massa di Petamburan, Jakrta Pusat, yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Gerakan Revolusi Akhlak yang Diusung Habib Rizieq Dapat Dukungan Gatot Nurmantyo dan Amien Rais

Baca juga: Menko Polhukam Geram di Twitter, Ibunya Diganggu saat Simpatisan Habib Rizieq Kepung Rumah Mahfud MD

Baca juga: Bawa Surat Panggilan Kedua, Polisi Disoraki Hingga Berdebat dengan Simpatisan Rizieq Shihab

Beberapa kali polisi bertandang ke Petamburan, namun diadang oleh barisan LPI.

Mereka tak mengizinkan polisi masuk ke rumah Rizieq walau hanya untuk melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Idham melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, setiap pemangku kepentingan (stakeholder) ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum.

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Terdepak, Ini Bocoran Jenderal Pilihan Istana Pengganti Kapolri Idham Azis

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme.

Kita akan sikat semua,” ucap Idham Azis.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved