Ultimatum Kapolri Idham Azis Setelah Polisi Dihalangi FPI saat Proses Kasus Hukum Rizieq Shihab

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan ultimatum kepada FPI maupun pihak-pihak yang menghalangi polisi saat proses penegakan Rizieq Shihab

Kolase TribunKaltara.com / Tribun Jakarta dan Tribunnews
Pimpinan FPI Habib Rizieq dan Kapolri Jenderal Idham Azis. (Kolase TribunKaltara.com / Tribun Jakarta dan Tribunnews) 

“Indonesia merupakan negara hukum.

Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.”

Lebih lanjut, Idham Azis memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq Shihab.

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ucap Jenderal bintang 4 ini.

Seperti diketahui, Laskar FPI sebelumnya mengadang penyidik Polda Metro Jaya yang ingin memberikan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab.

Sejumlah penyidik yang dipimpin AKB Fadilah itu harus menunggu di luar jalan masuk ke rumah Rizieq Shihab, sebelum pihak keluarga dan pengacara memberikan izin agar surat bisa disampaikan langsung.

Baca juga: Pengamat Sebut Pencopotan 2 Jenderal Kapolda Terkait Pilpres 2024, Seret Eks Kapolri Tito Karnavian

Setelah perwakilan LPI menemui keluarga dan pengacara, salah satu perwakilan polisi pun diizinkan masuk untuk memberikan surat panggilan.

"Hanya boleh satu ya pak hanya boleh satu polisi. Wartawan jangan ikut, wartawan mundur," ujar salah satu anggota LPI.

Baca juga: Habib Rizieq Dibela Gatot Nurmantyo, Bos KAMI Anggap Negara Tak Adil, hingga Soroti Kinerja Polisi

Usai memberikan surat panggilan, LPI menggiring perwakilan penyidik untuk keluar dari lokasi kediaman Rizieq Shihab.

Awak media yang meliput juga digiring untuk meninggalkan Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.

Aksi pengadangan oleh LPI ini bukan yang pertama kali. Pada Minggu 29 November 2020, penyidik juga diminta menunggu di gang kediaman Rizieq Shihab.

Kala itu, penyidik Polda Metro Jaya ingin memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.

Penyidik memanggil Rizieq sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa di acara resepsi pernikahan putrinya.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam beleid pasal itu berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved