Pilkada Nunukan
Ngaku Sulit Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Nunukan Gunakan Satu Unit Skylift
Ngaku sulit tertibkan alat peraga kampanye, Bawaslu Nunukan gunakan satu unit skylift
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Nunukan lakukan penertiban alat peraga kampanye ( APK ) pasangan calon ( Paslon ) bupati-wakil bupati Nunukan dan gubernur-wakil gubernur Kalimantan Utara ( Kaltara ), Senin (7/12/2020).
Penertiban APK termasuk bahan kampanye lainnya sudah dilakukan sejak kemarin.
Namun, kali ini target penertiban untuk APK yang letaknya di bangunan-bangunan, yang mana sulit dijangkau tanpa alat bantu.
Dari pantuan TribunKaltara.com, penertiban APK kali ini menggunakan 1 unit skylift .
"Ini hari kedua penertiban APK. Dan kali ini kami pakai kendaraan PJU dari Dinas Perhubungan. APK yang sulit diturunkan baru kami pakai PJU, bangunannya agak tinggi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Nunukan, Hariadi, pukul 12.30 Wita.
Baca juga: Ketua Bawaslu Nunukan M Yusran Beber 32 Jenis Pelanggaran di Masa & Luar Kampanye, Ini Paling Banyak
Baca juga: Libatkan 453 KPPS & Petugas Keamanan, Bawaslu Nunukan Bakal Lakukan Penertiban APK & Bahan Kampanye
Baca juga: UPDATE Tambah 13, Kasus Covid-19 di Nunukan Genap 100, Sampel Diagnosa 94 Orang & 48 Pasien Sembuh
Menurut Hariadi, penertiban APK dilakukan di 21 kecamatan dan 240 desa/kelurahan di Kabupaten Nunukan.
"Sudah kami tertibkan di beberapa kecamatan, hanya tinggal kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan saja. Kami akan selesaikan hari ini," ucapnya.
Adapun pihak yang terlibat dalam penertiban APK kali ini, Panwascam, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Sementara itu, selain APK , penertiban bahan kampanye lainnya juga seperti stiker Paslon yang dipasang dikendaraan pribadi maupun umum akan ditertibkan.
"Penertiban stiker di kendaraan pribadi maupun umum baik motor dan mobil sudah kami tertibkan kemarin. Pemilik kendaraan cukup kooperatif jadi tidak ada kendala," tutur Hariadi.
Dia menjelaskan, APK yang ditertibkan pihaknya, akan disita sebagai barang bukti saat lakukan registrasi pelanggaran administrasi kampanye.
"Untuk APK kita jadikan barang bukti untuk lakukan registrasi pelanggaran administrasi. Mana APK yang tidak sesuai aturan itu kami masukan di pelanggaran administrasi kampanye," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan penertiban APK masih dilakukan, sementara baru di lima titik.
Sekadar informasi, jenis pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Nunukan, yakni 9 kasus berasal dari laporan masyarakat, sementara itu temuan ada 23 kasus . Rinciannya sebagai berikut: