FPI Berbohong? Polisi Klaim Punya Bukti Kuat, Peringatkan Anak Buah Habib Rizieq Bisa Dipidana

Anak buah Habib Rizieq dianggap berbohong? usai FPI bantah kepemilikan senjata api, polisi klaim punya bukti kuat, peringatkan pidana

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Personel Polri saat melakukan pemeriksaan bagian dalam mobil ambulans FPI di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA) 

TRIBUNKALTARA.COM - Anak buah Habib Rizieq dianggap berbohong? usai FPI bantah kepemilikan senjata api, polisi klaim punya bukti kuat, peringatkan pidana.

Insiden polisi dan laskar Front Pembela Islam ( FPI ) kini berbuntut panjang, lantaran anak buah Habib Rizieq disorot terkait kepemilikan senjata api.

Namun Juru Bicara FPI, Munarman buru-buru membantah laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab ( MRS ) dibekali senjata api.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Sebut Habib Rizieq Shihab Taat Hukum, Jusuf Kalla Minta Berdakwah Tanpa Kekerasan

Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.

Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas. Hanya saja penyidik masih terus mendalami.

"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.

Selain itu, Yusri mengatakan salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah peluru kaliber 9 mm. Dia menambahkan pihaknya kini akan melakukan uji balistik untuk memperkuat temuan tersebut.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Tewas Tertembak, Polisi Bersenjata Jaga Rumah Sakit Polri

"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelar prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.

Bagaimana penggunaan kekuatan oleh polisi menurut peraturan?

Tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pendukung Rizieq Shihab dalam insiden dengan Kepolisian menjadi polemik.

Tindakan polisi yang diklaim sebagai tindakan tegas terukur itu mendapat kritikan berbagai pihak.

Termasuk anggota DPR yang mengusulkan adanya pembentukan tim khusus untuk investigasi kasus.

Di sisi lain, tindakan yang disebut polisi sebagai tindakan tegas dalam hal membela diri hingga ancaman oknum atau kelompok telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved