Pilkada Malinau
Sehari Setelah Pemungutan Suara Pilkada di Malinau, Berikut Paparan Hasil Evaluasi Bawaslu Malinau
Sehari setelah pemungutan suara Pilkada di Malinau, berikut paparan hasil evaluasi Bawaslu Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sehari setelah pemungutan suara Pilkada di Malinau, berikut paparan hasil evaluasi Bawaslu Malinau.
Sehari berlalu setelah penyelenggaraan pungut hitung suara pada tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Malinau, Kamis (10/12/2020).
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malinau ( Bawaslu Malinau) telah mendata sejumlah temuan pihaknya selama penyelenggaraan pungut hitung suara di Kabupaten Malinau.
Baca juga: Apa yang Mendasari Usaha Bali Tangi? Jawaban Buku Tematik Kelas 6 Tema 5 Halaman 115, 116 dan 118
Baca juga: Persoalan di TPS Teratasi, Ketua Bawaslu Tarakan Zulfauzi Hasly : Pilgub Kaltara 2020 Berjalan Baik
Baca juga: UPDATE Tambah 24, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Nunukan Jadi 124, 2 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia
Sesuai tugas pokok dan fungsi, Bawaslu merupakan pihak yang berwenang mengawasi penyelenggaran Pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Malinau, Donny mengatakan ada beberapa catatan dari hasil pengawasan pihaknya berkaitan pungut hitung suara kemarin.
"Ada beberapa catatan, kita sudah mendata beberapa laporan dari sejumlah jajaran pengawas di Kabupaten Malinau," ujar Donny saat ditemui TribunKaltara.com di Sekretariat Bawaslu Malinau.
Permasalahan utama menurut Donny berkaitan kapabilitas petugas KPPS mengenai hak pilih dari pemilih.
Kurangnya pengetahuan KPPS sebagai penyelenggara di tingkat TPS menurut Donny perlu menjadi catatan bagi penyelenggaraan PIlkada yang akan datang.
Terkait syarat administrasi yang dibutuhkan agar dapat memilih di TPS, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara belum maksimal.
Sehingga karena kendala tersebut, sejumlah TPS di Kabupaten Malinau pelaksanaan pungut hitung suara terlambat.
"Kendalanya, ada beberapa TPS yang terlambat pelaksanaannya karena hal teknis. Termasuk pengetahuan terkait persyaratan agar dapat menggunakan hak pilih," ungkapnya.
Permasalahan lain, adalah soal kurangnya pengetahuan pemilih mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mencoblos di TPS.
Khususnya bagi pemilih yang tidak mengurus kelengkapan administrasi pindah memilih di TPS lain.
"Pemilih juga banyak yang belum paham persyaratan pindah memilih. Mereka tidak mengurus sebelum pencoblosan, jadi kesulitan," ucapnya.
Meski demikian, Donny mengapresiasi kepedulian KPU Malinau sebagai penyelenggara Pilkada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/jajaran-bawaslu-malinau-memantau-pelaksanaan-pungut-hitung-suara.jpg)