Jangan Hanya Habib Rizieq dkk Jadi Tersangka, Waketum MUI Minta Polisi Jerat Semua Pembuat Kerumuman

Jangan hanya Habib Rizieq dkk jadi tersangka, Waketum MUI minta polisi jerat semua pembuat kerumuman.

Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Habib Rizieq Dijadikan Tersangka, Waketum MUI Minta Polisi Jangan Tebang Pilih, Jerat Semua Pembuat Kerumuman 

TRIBUNKALTARA.COM - Jangan hanya Habib Rizieq dkk jadi tersangka, Waketum MUI minta polisi jerat semua pembuat kerumuman.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dan beberapa pengikutnya telah dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian.

Atas kejadian itu, Wakil Ketua Umum ( Waketum) MUI angkat bicara, dengan meminta polisi tidak tebang pilih, dan segera menjerat seluruh pembuat kerumunan.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta polisi menerapkan hukuman serupa pada semua pembuat kerumunan.

Anwar mengatakan polisi jangan sampai disebut tebang pilih atas kasus Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Ambil Surat Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum FPI Datangi Polda Metro Jaya: Kami Proaktif

Baca juga: Terjawab, Munarman Beber ke Refly Harun Mengapa Habib Rizieq Diincar, akan Dicovidkan, Agenda ke FPI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini minta polisi bersikap adil dalam memperlakukan orang di muka hukum.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta polisi juga mempidanakan para pembuat kerumunan massa selama pandemi Covid-19.

Anwar berkaca pada penetapan tersangka pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali juga harus dijadikan sebagai tersangka," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).

Menurut Anwar, polisi dapat dianggap tebang pilih karena tidak memperlakukan orang sama di depan hukum.

Anwar menilai sikap ini akan merusak citra pihak kepolisian di depan masyarakat.

"Kalau hal itu tidak dilakukan maka berarti penegak hukum tidak melakukan tugasnya sebagai penegak hukum yang adil dan baik dan itu jelas tidak baik karena akan merusak citra dari para penegak hukum," tutur Anwar.

Dirinya meminta masyarakat mendukung pihak kepolisian agar dapat memersangkakan pelanggaran serupa yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Masyarakat dapat membantu dengan memberikan bukti kepada pihak kepolisian agar memperlancar proses hukum.

"MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti. Sehingga pihak kepolisian juga bisa menersangkakan semua pihak yang memang melakukan pelanggaran sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq," kata Anwar.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Habib Rizieq Shihab sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: VIRAL Foto Jenazah Laskar FPI yang Tersenyum, Ternyata Marbot Asal Tenggarong, Berawal dari WhatsApp

Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.

Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :

1. Habib Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara

3. Habib Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara

4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara

5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara

6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara

Kuasa Hukum FPI Datangi Polda Metro Jaya: Kami Proaktif

Ambil surat pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya, Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pengambilan surat pemeriksaan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan dilakukan untuk membantu polisi.

Baca juga: Menelusuri Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Fakta-fakta di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 Karawang

Aziz mengatakan, awalnya, sebelum Habib Rizieq dan kelima lainnya ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya akan datang dalam pemeriksaan pada 14 Desember 2020 sebagai saksi.

Hal ini juga sudah dikomunikasikan pada penyidik.

Aziz mengatakan, kedatangan mereka ke Mapolda Metro Jaya ini sebagai bentuk proaktif dalam penegakan hukum terkait kasus kerumunan di tengah masa pandemi covid-19 yang menjerat pemimpinnya itu.

“Kan (surat) panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kami proaktif sebelum dkirimkan (ke Habib Rizieq Shihab dan lima lainnya), sebelum polisi repot-repot datang (antar surat panggilan ke Petamburan) gitu, kami datang ke sini (Polda Metro Jaya untuk mengambil surat),” ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz menyebutkan tak ingin mempersulit pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya yang dilakukan oleh polisi.

Selain itu, ada juga pertimbangan untuk menghindari bentrok antara polisi dan FPI saat surat panggilan Habib Rizieq diantarkan ke kediamannya di Petamburan.

“Pertimbangan-pertimbangan itu mungkin bisa saja, tapi tidak menjadi dasar. Kami intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kami tidak bermaksud mempersulit proses ini,” tambah Aziz.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya berencana datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/12/2020).

Kedatangan Habib Rizieq pada 14 Desember 2020 juga sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Namun sebelum pemeriksaan itu, Habib Rizieq dan lima panitia acara di Petamburan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah, kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin besok tanggal 14 (Desember) akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya,” kata Aziz.

Baca juga: Jawaban Polisi Soal Lubang Peluru di Dada 6 Laskar Khusus FPI, Pengakuan Habib Rizieq di Malam Naas

Selain mengambil surat panggilan untuk Habib Rizieq, kedatangan FPI ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini sekaligus menjelaskan tidak hadirnya Habib Rizieq dan lima lainnya saat panggilan kedua.

“Kami sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,” tambah Aziz.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Polisi menyatakan akan menangkap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Desember, Reyna Minta Al Cium Pipi Andin, Nasib Elsa? Ada yang Baru di RCTI

Baca juga: Bukan Rp 10 Ribu, Boyamin Saiman Bongkar Harga Bansos Per Paket yang Dikorupsi Mensos, KPK Bereaksi

Baca juga: Terjawab, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Sempat Minta Habib Rizieq Dilindungi, Semua Berubah Karena Ini

Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel, Pakar Ungkap Temuan Baru, Roy Suryo Tanggapi Hotman Paris

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tersangka, Wakil Ketua Umum MUI Minta Polisi Jerat Pembuat Kerumunan Lainnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/10/rizieq-shihab-tersangka-wakil-ketua-umum-mui-minta-polisi-jerat-pembuat-kerumunan-lainnya?page=all.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Habib Rizieq Shihab dkk Jadi Tersangka, FPI: Sebelum Polisi Repot-repot Antar, Kami Datang Ambil Surat Pemeriksaan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/11/12174181/Habib Rizieq-shihab-dkk-jadi-tersangka-fpi-sebelum-polisi-repot-repot-antar?page=all#page2.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved