Polisi Ajukan Surat Pencegahan Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri, Status Tersangka Jadi Alasan
Polisi memastikan Habib Rizieq Shihab telah dicekal seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Polisi memastikan Habib Rizieq Shihab telah dicekal seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
”Penyidik sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Kamis (10/12).
Selain Rizieq, polisi juga turut menetapkan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dan Ketua Umum FPI sekaligus Penanggung Jawab Acara Sobhri Lubis sebagai tersangka.
Dua orang itu juga dicekal keluar negeri bersama tiga tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).
Baca juga: Setelah Habib Rizieq, Ini 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Ketua DPP FPI Sampai Seksi Acara
Baca juga: TERBARU Imam Besar FPI jadi Tersangka, Polisi Bakal Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab ?
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Klaim Laskar FPI Tidak Bawa Senjata Selama Kawal Dirinya, Begini Faktanya
Baca juga: FPI Bongkar Kejanggalan Jenazah Pengawal Habib Rizieq yang Ditembak Polisi, Banyak Bekas Tembakan
Penetapan tersangka terhadap Rizieq dan lima orang lainnya itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
”Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. Kasus kerumunan massa di Petamburan itu telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu.

Polisi menilai kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu itu telah mengabaikan protokol kesehatan.
Polisi pun menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pada akhir November lalu polisi telah menjadwalkan gelar perkara, namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.
Baca juga: FPI Berbohong? Polisi Klaim Punya Bukti Kuat, Peringatkan Anak Buah Habib Rizieq Bisa Dipidana
Baca juga: KEMANA CCTV di Lokasi Bentrokan Polisi dengan Simpatisan Habib Rizieq? Berikut Penjelasan Jasa Marga
Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, pemimpin FPI itu selalu mangkir.
Rizieq kini dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan. Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".
Sementara lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan pihaknya akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lain itu.
"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Baca juga: Ayah Pengawal Habib Rizieq yang Meninggal Mengaku Gembira Saya tidak Sedih, Anak Saya Mati Syahid
Baca juga: Fadli Zon Sentil Mahfud MD di Twitter, Anak Buah Prabowo Ngaku Diteror Usai Bela Habib Rizieq & FPI