Polisi Ajukan Surat Pencegahan Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri, Status Tersangka Jadi Alasan

Polisi memastikan Habib Rizieq Shihab telah dicekal seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan

Editor: Ade Mayasanto
Kompas.com / Afdhalul Ikhsan
Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya saat acara di Puncak Bogor beberapa waktu lalu. (Kompas.com / Afdhalul Ikhsan) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Polisi memastikan Habib Rizieq Shihab telah dicekal seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

”Penyidik sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Kamis (10/12).

Selain Rizieq, polisi juga turut menetapkan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dan Ketua Umum FPI sekaligus Penanggung Jawab Acara Sobhri Lubis sebagai tersangka.

Dua orang itu juga dicekal keluar negeri bersama tiga tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Baca juga: Setelah Habib Rizieq, Ini 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Ketua DPP FPI Sampai Seksi Acara

Baca juga: TERBARU Imam Besar FPI jadi Tersangka, Polisi Bakal Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab ?

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Klaim Laskar FPI Tidak Bawa Senjata Selama Kawal Dirinya, Begini Faktanya

Baca juga: FPI Bongkar Kejanggalan Jenazah Pengawal Habib Rizieq yang Ditembak Polisi, Banyak Bekas Tembakan

Penetapan tersangka terhadap Rizieq dan lima orang lainnya itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

”Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini. Kasus kerumunan massa di Petamburan itu telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu.

Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan water cannon di sekitar Markas Front Pembela Islam (FPI), di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan sejumlah kendaraan water cannon dari berbagai sisi jalan. Kegiatan itu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) setelah ditemukan adanya beberapa warga yang terpapar Covid-19 seusai menghadiri acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab yang diselenggarakan di kawasan tersebut. Tribunnew/Jeprima
Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan water cannon di sekitar Markas Front Pembela Islam (FPI), di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan sejumlah kendaraan water cannon dari berbagai sisi jalan. Kegiatan itu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) setelah ditemukan adanya beberapa warga yang terpapar Covid-19 seusai menghadiri acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Rizieq Shihab yang diselenggarakan di kawasan tersebut. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Polisi menilai kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu itu telah mengabaikan protokol kesehatan.

Polisi pun menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu polisi telah menjadwalkan gelar perkara, namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.

Baca juga: FPI Berbohong? Polisi Klaim Punya Bukti Kuat, Peringatkan Anak Buah Habib Rizieq Bisa Dipidana

Baca juga: KEMANA CCTV di Lokasi Bentrokan Polisi dengan Simpatisan Habib Rizieq? Berikut Penjelasan Jasa Marga

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, pemimpin FPI itu selalu mangkir.

Rizieq kini dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan. Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Sementara lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan pihaknya akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lain itu.

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Baca juga: Ayah Pengawal Habib Rizieq yang Meninggal Mengaku Gembira Saya tidak Sedih, Anak Saya Mati Syahid

Baca juga: Fadli Zon Sentil Mahfud MD di Twitter, Anak Buah Prabowo Ngaku Diteror Usai Bela Habib Rizieq & FPI

Pengacara Protes

Terkait penetapan status tersangka terhadap Rizieq dan lima orang lainnya itu, tim hukum FPI Ichwan Tuankotta mengaku keberatan.

"Kami merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini," kata Ichwan , Kamis (10/12).

Ichwan mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak kepolisian sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Ia menyatakan bahwa Rizeq selama ini belum pernah diperiksa pihak kepolisian berkaitan dengan kasus tersebut.

Ichwan menyatakan seharusnya polisi mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ((TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy))

"Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan [kesehatan]," kata dia.

Lebih lanjut, Ichwan menegaskan seharusnya polisi menerapkan prosedur untuk memeriksa terlebih dulu Rizieq ketimbang buru-buru menetapkan sebagai tersangka.

"Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian," kata dia.

Hingga tadi malam posisi Rizieq belum diketahui. Pihak FPI enggan mengungkapkan di mana posisi Rizieq pasca ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan.

FPI menyatakan tak akan mengungkap posisi Imam Besarnya itu dengan alasan keamanan.

"Untuk alasan keamanan kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (10/12).

Meski begitu, Aziz memastikan Rizieq akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik. Selain itu, Aziz juga masih akan terus berkoordinasi dengan tim FPI terkait penetapan tersangka ini.

"Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai Insyaallah beliau memenuhi panggilannya dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, Alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik dan mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis, artinya kita apresiasi dari pihak PMJ terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau," ujarnya.

Karena alasan pemulihan pula Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kamis (10/12) kemarin. Selain pemulihan kesehatan, Rizieq juga sedang berduka atas tewasnya enam laskar FPI.

"Kalau ada pertanyaan kenapa enggak hadir di Polda Jabar, saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar," kata Aziz.

Sangkal Bawa Senjata

Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab mengklaim tidak ada laskar FPI yang membawa senjata selama mengawal dirinya dan keluarga.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab mengomentari bentrok rombongannya di Tol Jakarta-Cikampek dengan polisi yang berujung tewasnya enam anggota laskar khusus FPI.

Rizieq Shihab memberi kesaksian soal kejadian tengah malam itu saat pemakaman jenazah di pesantrennya di kawasan Megamendung, Bogor, Rabu (9/12/2020), seperti terekam dalam video Front TV, channel resmi FPI.

"Tak ada satupun pengawal kami yang dipersenjatai karena kami tak pernah mengira, kami akan diperlakukan seperti itu.
Pengawalan standar keluarga biasa," kata Rizieq Shihab.

Baca juga: FPI Bongkar Kejanggalan Jenazah Pengawal Habib Rizieq yang Ditembak Polisi, Banyak Bekas Tembakan

Baca juga: FPI Berbohong? Polisi Klaim Punya Bukti Kuat, Peringatkan Anak Buah Habib Rizieq Bisa Dipidana

Baca juga: Insiden 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi, Ini Saran Cak Nun ke Jokowi dan Rizieq Shihab

Baca juga: Munarman Tantang Kapolda Metro Jaya Buka-bukaan Soal Senpi & Peluru, Lantang Sebut FPI Difitnah

Rizieq Shihab mengatakan, kronologi yang disampaikan DPP FPI tentang kejadian tersebut adalah benar.

Ia mengaku ada dalam iring-iringan kendaraan saat sejumlah mobil tak dikenal mengikuti rombongannya di tengah Tol Jakarta-Cikampek.

Saat itu, Rizieq Shihab mengaku tak menduga mobil yang coba mendekati mobil rombongannya adalah polisi.

“Sama sekali kami tidak pernah menduga, mengira, apalagi menuduh. Yang kami tahu mereka adalah orang jahat yang ingin mencelakakan kami,” ujar Rizieq.

Rizieq Shihab mengatakan, jumlah mobil yang mencoba bermanuver masuk ke rombongannya sangat banyak.

"Banyak sekali mobil saling silih berganti berupaya untuk maju ke depan, untuk bisa sampai ke mobil Habib Hanif yang persis ada di belakang saya. Bahkan untuk bisa mencapai mobil saya yang berada di depan," kata Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab menambahkan, dua mobil pengawal yang ada di dalam rombongannya kemudian berusaha menghalau mobil-mobil tersebut.

Ia menyebut para pengawalnya menjauhkan mobil para pengintai dari rombongan utama dengan cara yang cerdas.

Dari keterangan FPI sebelumnya, dua mobil pengawal Rizieq terpisah dengan rombongan utama saat menghadap mobil pengintai itu.

Satu mobil kemudian melarikan diri setelah mendengar suara tembakan.

Sementara satu mobil lain yang berisi enam orang anggota laskar hilang.

FPI tak lagi bisa menghubungi para laskar setelah kejadian. FPI baru tahu keenamnya tewas ditembak polisi setelah pengumuman dari Polda Metro Jaya pada Senin siang.

Upaya kepolisan menyerahkan surat pemanggilan kedua terhadap Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ), Rizieq Shihab , tak berjalan mulus. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews)
Kondisi jenazah versi FPI

Sebelumnya, FPI memberikan keterangan resmi terkait kondisi enam jenazah laskarnya yang tewas ditembak polisi.

FPI menyebut terdapat lebih dari satu lubang peluru di tiap jenazah.

"Bahwa pada seluruh jenazah terdapat lebih dari satu lubang peluru," demikian siaran pers resmi yang ditandatangani Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman, Rabu.

FPI menyebut tembakan terhadap para anggota laskar tersebut memiliki kesamaan sasaran, yaitu semua tembakan mengarah ke jantung.

"Dilihat dari bekas tembakan, menurut pendapat ahli yang hadir dalam pemandian jenazah, bahwa ditembak dari jarak dekat," ujar Shabri Lubis melalui rilis itu.

Masih mengutip pandangan ahli, FPI menyebut tembakan kearah jantung tersebut ada yang dilakukan dari depan, bagian dada, dan ada yang dilakukan dari belakang.

Terakhir, FPI menyatakan bahwa pada tubuh sebagian besar jenazah terdapat tanda-tanda bekas penyiksaan.

Setelah diotopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pihak kepolisian kemudian menyerahkan semua jenazah kepada keluarga masing-masing.

Enam jenazah dibawa pihak FPI, lalu disemayamkan di Masjid Al Islah Petamburan, Jakarta Pusat, sebelum dimakamkan.

Jenazah dimakamkan di lokasi berbeda-beda sesuai keinginan keluarga.

Baca juga: 7 Kejanggalan Dibongkar IPW Soal Tewasnya Laskar Khusus FPI, Ragukan Kapolda & Minta Jokowi Copot

Baca juga: Fadli Zon Sentil Mahfud MD di Twitter, Anak Buah Prabowo Ngaku Diteror Usai Bela Habib Rizieq & FPI

Kronologi versi polisi

Polisi sebelumnya menyebut mobil yang digunakan 10 orang simpatisan Rizieq Shihab lebih dahulu menabrak kendaraan polisi.

Hal itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari.

Saat itu, menurut polisi, pihaknya tengah mengusut dugaan rencana pengerahan massa pendukung Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Senin siang, untuk mengawal proses hukumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, mobil berisi laskar khusus FPI beberapa kali menabrak mobil polisi yang mengikuti.

"Proses nabrak dulu berapa kali mobil kita ditabrak dan dipepet," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Setelahnya, kata Tubagus, mereka langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dan pistol ke arah anggota.

Namun, ia tidak menjelaskan tentang proses penyerangan tersebut.

"Perannya jelas ada dua mobil yang mepet kita yang akan dihentikan kita dan kemudian melakukan penyerangan. Ada yang menggunakan sajam dan menggunakan senpi," kata Tubagus.

Tubagus menegaskan, bukti penyerangan yang dilakukan oleh laskar khusus FPI terhadap polisi telah dikantongi, salah satunya hasil pesan suara.

Rekaman suara tersebut menunjukkan adanya perbincangan dari Laskar Khusus FPI untuk mencelakakan polisi.

“Juga ada bukti tentang voice note bagaimana sedemikian rupa direncanakan untuk dipancing di sana, kemudian dipepet. Semua terdatakan atau ternyatakan dengan jelas di dalam voice note,” ujar Tubagus.

Dalam voice note, menurut kepolisian, Laskar Khusus FPI telah mengetahui bahwa pihak yang mengikuti adalah polisi.
Meskipun demikian, pihak Laskar Khusus FPI tetap melakukan penyerangan kepada polisi.

“Nyata sekali bagaimana perencanaannya, bagaimana yang bersangkutan sudah tahu itu mobil polisi kemudian bagaimana dipancing, dipepet itu terlihat semua, di dalam situ (VN), nyata sekali,” ujar Tubagus.

Baca juga: Siap-siap, Polisi Bisa Jemput Paksa Habib Rizieq Hari Ini di Petamburan, Kapolri Sudah Ultimatum FPI

Baca juga: Teriakan Nama Habib Rizieq Shihab Terdengar saat Demo di Rumah Mahfud MD, Polda Jatim Sorot FPI

Merasa terancam, polisi kemudian melakukan penembakan hingga menewaskan enam pengawal Rizieq.

Dalam konferensi pers, kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti yang disebut milik simpatisan Rizieq.

Ada senjata api berupa dua pucuk pistol dan tujuh peluru.

Selain itu, ada tiga selongsong peluru. Menurut polisi, dua pistol tersebut bukan pistol rakitan.

Versi polisi, pihak laskar menembak sebanyak tiga kali. Barang bukti lain yang ditunjukkan adalah sebilah pedang dan sebilah celurit.

Kepolisian belakangan menegaskan bahwa barang bukti tersebut adalah milik laskar FPI.

Menurut polisi, barbuk tersebut disita dari para pelaku di dalam satu mobil yang menyerang polisi.

"Saya pertegas di sini penyidik bahwa memang sudah mengumpulkan alat bukti bahwa memang pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (8/12/2020).

"Sekarang kita memiliki bukti bahwa senjata itu adalah milik si pelaku itu.

Nanti kita sedang mendalami untuk lebih lengkap.

Kalau sudah lengkap akan disampaikan oleh penyidik," tambah Yusri. ((tribun network/dit/sen/den/dod))

Artikel ini telah tayang dengan judul "Rizieq Shihab Klaim Tidak Ada Pengawalnya yang Membawa Senjata", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/05500091/rizieq-shihab-klaim-tidak-ada-pengawalnya-yang-membawa-senjata?page=3.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved