Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Tewasnya 6 Laskar FPI Setelah Rizieq Shihab Ditahan di Rutan
Akhirnya Presiden Jokowi bicara tewasnya 6 anggota FPI setelah Habib Rizieq alias Rizieq Shihab ditahan di rutan Polda Metro Jaya
Dalam menjalankan tugasnya, Jokowi meminta kepada aparat penegak hukum harus mengikuti aturan, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.
“Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Jokowi.
Baca juga: 2 Kali Tak Penuhi Panggilan Polisi, Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya Pagi Ini, Mengaku Sehat
Adapun mekanisme hukum, kata Jokowi, telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai.
Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.
"Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia," tutur Jokowi.
Diketahui, pada kesempatan tersebut Jokowi didampingi oleh Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto.
Rizieq Shihab Ditahan
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal penghasutan, sehingga membuat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat (14/11/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan pada (12/12/2020), Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan salah satu alasan subyektif penyidik menahan Rizieq Shihab agar tersangka tidak melarikan diri.
Selain itu, penyidik juga memiliki dua alasan subyektif lain menahan Rizieq Shihab, yakni agar tidak menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana yang sama.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020).
Menurut Sahroni, polisi tentu sudah mempertimbangkan banyak hal hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab.
Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Habib Rizieq Shihab Tetap Tenang, Meski Kepolisian Tegaskan Segera Tangkap HRS
Sahroni menilai, penahanan dilakukan karena bukan tidak mungkin Rizieq Shihab akan melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya tidak bisa ditemukan.
"Bisa jadi karena sebelumnya beliau juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan, sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka,” kata Sahroni melalui keterangan resminya pada wartawan di Jakarta, Minggu (13/12/2020).