Ancaman Hukuman di Atas 6 Tahun & Mencegah Melarikan Diri Jadi Alasan Polisi Tahan Habib Rizieq
Ancaman hukuman di atas 6 Tahun & mencegah melarikan diri jadi alasan polisi tahan Habib Rizieq Shihab.
TRIBUNKALTARA.COM - Ancaman hukuman di atas 6 Tahun & mencegah melarikan diri jadi alasan polisi tahan Habib Rizieq Shihab.
Ada beberapa alasan pihak kepolisian menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Selalu menyeruak di permukaan, polisi menahan Habib Rizieq Shihab karena alasan, pencegahan agar Habib Rizieq Shihab tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tetap bersikap kooperatif.
Namun, ada alasan lain yang membuat polisi menahan Habib Rizieq Shihab, yakni ancaman hukuman Habib Rizieq Shihab di atas 6 tahun.
Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam lamanya, polisi akhirnya menahan Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) ditahan selama 2 hari kedepan.
Habib Rizieq Shihab tersangkut kasus kerumunan massa di Petamburan.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, lantas mengungkapkan alasan polisi telah menahan Rizieq.
Rizieq sendiri akan ditahan selama dua hari ke depan.
Baca juga: Cuitan Keras Fadli Zon, Siapa Beradab Siapa Biadab, Terkait Penahanan Habib Rizieq oleh Polisi?
Baca juga: Refly Harun Sorot Sikap Polisi ke Habib Rizieq, Unjuk Kekuatan ke FPI, Siapa yang Kuat akan Menang
Baca juga: FPI akan Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penahanan Habib Rizieq Shihab
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Minggu (13/12/2020), terdapat dua alasan mengapa Rizieq ditahan.
Alasan itu terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Secara objektif, pentolan FPI itu harus ditahan lantaran ancaman kasus Rizieq saat ini adalah di atas enam tahun penjara.
Sedangkan alasan subjektifnya, di antara lain adalah mencegah tersangka bertindak tidak kooperatif.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.