Alasan Mahfud MD Diancam Dibunuh 4 Simpatisan FPI, Terpancing Gegara Sebut Rizieq Shihab Tanpa Habib

Alasan Mahfud MD diancam dibunuh 4 simpatisan FPI, terpancing gegara sebut Rizieq Shihab tanpa gelar Habib.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas tv
Menko Polhukam Mahfud MD dan simpatisan FPI yang ditangkap polisi akibat kasus ancaman pembunuhan. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas tv) 

Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.

Tak hanya MN, polisi menangkap tiga orang yakni, MS, SH, dan AH yang berperan menyebarkan video tersebut.

Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan ini dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.

Tegas Sebut FPI Bukan Ormas

Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum dinyatakan resmi sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Pasalnya, FPI belum memenuhi syarat sebagai Ormas seperti dalam ketentuan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Setelah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, FPI Tuding Polisi Paksakan Kehendak

Ketentuan yang paling utama untuk resmi dinyatakan sebagai ormas di Indonesia adalah, pernyataan setia kepada ideologi Pancasila di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.

Namun dalam AD/ART, FPI bukan menyantumkan Pancasila, melainkan mendirikan khilafah.

Hingga saat ini FPI belum memperbaiki AD/ART tersebut. Namun jika hal itu sudah diperbaiki dan dipenuhi, maka pemerintah segera menerbitkan surat izin ormas.

"Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya. Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," kata Mahfud MD.

Status FPI di Kemendagri Tak Diakui Sebagai Ormas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan lagi, karena saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, SKT milik FPI telah kedaluwarsa pada Juni 2019 lalu. FPI sendiri telah mengurus perpanjangan SKT, namun ada satu syarat yang belum bisa dipenuhinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved