Kondisi Habib Rizieq Setelah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, FPI Tuding Polisi Paksakan Kehendak
Terkuak kondisi Habib Rizieq alias Rizieq Shihab setelah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, FPI tuding polisi paksakan kehendak.
Sementara satu mobil lain yang berisi enam orang anggota FPI hilang.
Belakangan diketahui bahwa keenam anggota FPI tersebut tewas ditembak oleh polisi yang berada di 'mobil pengintai' itu.
3 Tersangka Lain Menyerahkan Diri
Setelah tiga orang tersangka dari Front Pembela Islam ( FPI ) menyerahkan diri dini hari tadi, Polda Metro Jaya menunggu dua orang tersangka lainnya.
"Kami harapkan dua orang lagi yang sampai saat ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri, atau kita tangkap," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Disebut Yusri, tiga orang tersangka pelanggaran protokol kesehatan telah menyerahkan diri tadi malam dengan dibawa oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Ancaman Hukuman di Atas 6 Tahun & Mencegah Melarikan Diri Jadi Alasan Polisi Tahan Habib Rizieq
Ketiganya adalah, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Idrus, dan Ali Alatas atau Ali bin Alwi.
"Tadi malam sekitar pukul satu (pukul 01.00 WIB) ketiga orang dari lima itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Setibanya, Polda Metro Jaya melakukan swab antigen terhadap ketiganya, dan hasilnya negatif.
"Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan.
Juga kita berikan kesemptan untuk istirahat dan pagi tadi dilanjutkan pemeriksaan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan kita tunggu hasilnya seperti apa," katanya.
Baca juga: Jadi Guru di Arab Sampai Raih Gelar Doktor, Ini Profil Imam Besar FPI Habib Rizieq Sekarang Ditahan
Sampai saat ini penyidik masih mengenakan para tersangka ini dengan Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik.
Apakah masih pasal 93 atau ada penambahan kita lihat dari hasil penyidikan," tutur Yusri.
Penilaian pakar Forensik