Sempat Ungkap Pengakuan Gisel, Hotman Paris Curi Perhatian, Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq
Setelah ungkap pengakuan Gisel, Hotman Paris kembali curi perhatian, diminta jadi pengacara Habib Rizieq alias Rizieq Shihab.
Tetapi, hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirim Wartakotalive.com belum dijawab.
Baca juga: Kejanggalan Pengakuan Hotman Paris dan Gisel Soal Video Syur 19 Detik, Pakar: Ada Unsur Kesengajaan
Ancaman Hukuman Habib Rizieq Shihab
Seperti diberitakan sebelumnya, HRS bersama lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumuman massal di sekitar Petamburan, Jakarta Pusat, yang dinilai melanggar UU Kekerantaniaan Kesehatan dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
HRS setelah diperiksa lalu ditahan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Polisi menahan HRS dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HRS disangka melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 dan 21 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 160 KUHP yang berisi tentang upaya penghasutan adalah sebagai berikut:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi Pasal 216 KUHP berisi tidak mematuhi perintah pejabat negara:
ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Baca juga: Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Tewasnya 6 Laskar FPI Setelah Rizieq Shihab Ditahan di Rutan
Kedekatan Hotman Paris dengan HRS
Foto pengacara kondang Hotman Paris bersama Rizieq Shihab sempat beredar di media sosial dan menjadi viral.
Keberadaan foto Hotman Paris Hutapea bersama Rizieq Shihab kemudian berimplikasi munculnya tudingan bahwa Hotman Paris Hutapea mendukung Calon Presiden atau Capres tertentu.
Beberapa kali Hotman Paris Hutapea mengunggah foto, video, dan juga status untuk menjelaskan tudingannya dengan capres tertentu tersebut.
"Belakangan ini, setiap saya posting kasus di kopi Johny, banyak netizen yang menuduh saya seolah-olah saya mendukung capres tertentu," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video, Selasa (22/1/2019).