Titik Terang Tewasnya 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Terungkap, Komnas HAM Panggil Fadil Imran
Komnas HAM temukan titik terang tewasnya 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq alias Rizieq Shihab, panggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
TRIBUNKALTARA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) membeberkan klaim telah menemui titik terang terkait tewasnya 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq alias Rizieq Shihab, hingga berencana panggil Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Setelah melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Komnas HAM mengaku telah memperoleh titik terang terkait kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam ( FPI ) saat mengawal Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Bahkan rencana selanjutnya, Komnas HAM akan melayangkan panggilan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Rencananya Komnas HAM akan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada Senin (14/12/2020) pagi ini.
Komisioner Komnas HAM, Khoirul Anam, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman di lokasi kejadian selama dua hari. Hasilnya, kata dia, Komnas HAM semakin mendapatkan titik terang.
Sebelumnya, kata Anam, Komnas HAM juga sudah mendengarkan kesaksian dan beberapa keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus penembakan tersebut.
"Saat ini tim lagi melakukan pendalaman hasil dari olah TKP kemarin. Puzzle terangnya peristiwa tersebut semakin detail kami dapatkan," kata Anam dalam keterangannya pada Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Jadi Guru di Arab Sampai Raih Gelar Doktor, Ini Profil Imam Besar FPI Habib Rizieq Sekarang Ditahan
Baca juga: Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Tewasnya 6 Laskar FPI Setelah Rizieq Shihab Ditahan di Rutan
Setelah mendapatkan sejumlah temuan di lapangan, Anam mengatakan, Komnas HAM berharap semakin banyak menemukan fakta yang diperoleh, sehingga kasus tewasnya pengawal Habib Rizieq menjadi terang.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, Komnas HAM diundang oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk menghadiri rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI.
Namun demikian, Komnas HAM tak bisa menghadiri rekonstruksi tersebut.
Hal itu, kata Anam, karena pihaknya sedang konsolidasi temuan sementara penyelidikan untuk kasus yang sama.
"Saya dan tim sedang mengkonsolidasi temuan sementara penyelidikan dari berbagai sumber," kata Anam.
"Termasuk hasil olah TKP pendalaman pertama yang kami lakukan selama dua hari kemarin."
Baca juga: Ancaman Hukuman di Atas 6 Tahun & Mencegah Melarikan Diri Jadi Alasan Polisi Tahan Habib Rizieq
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan persiapan untuk melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya dan Jasa Marga yang rencananya akan dilakukan besok, Senin (14/12/2020).
Anam berpendapat apa yang saat ini dilakukan Komnas HAM penting guna melihat kasus penembakan tersebut seobjektif mungkin.
Seperti diketahui, Komnas HAM akan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Utama PT Jasa Marga.
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Rizieq Shihab dengan personel Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Sebut Rizieq Shihab Menyerah dan Takut Ditangkap, Segera Ditahan ?
"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Kapolda Metro Jaya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya pada Kamis (10/12/2020).
Sejauh ini, Komnas HAM telah meminta keterangan kepada pihak FPI, saksi, keluarga korban, serta masyarakat.
Selain itu, Anam mengatakan, timnya sedang melakukan pemantauan di lapangan secara langsung dan mendalami tempat kejadian perkara (TKP).
"Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami," ucapnya.
Baca juga: Di Twitter, Mahfud MD Bongkar Komunikasi dengan Pihak Habib Rizieq, Ini yang Bikin Pemerintah Geram
Komnas HAM berharap semua pihak dapat bekerja sama agar peristiwa tersebut terungkap dengan jelas. Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI atas peristiwa tersebut.
Kompolnas Ingatkan Polri Hati-hati
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Benny Mamoto mengingatkan Polri agar berhati-hati dalam menangani kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020).
Ia meminta jangan sampai langkah yang dilakukan Polri nantinya memperkeruh situasi yang sedang memanas.
“Tentunya Polri akan mempertimbangkan memilih cara yang tepat, yang meminimalisasi risiko timbulnya korban.
Karena kalau timbul korban lagi akan semakin serius,” kata purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: 2 Kali Tak Penuhi Panggilan Polisi, Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya Pagi Ini, Mengaku Sehat
Ia menambahkan polisi harus menyadari saat ini massa pendukung pimpnan FPI Rizieq Shihab masih emosional menyikapi kasus penembakan tersebut.
Karena itu diperlukan cara-cara yang tak boleh menyulut emosi massa pendukung Rizieq Shihab untuk menyidik kasus penembakan enam anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Benny menuturkan, kasus yang melibatkan Rizieq Shihab sejatinya merupakan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Semestinya polisi fokus menangani kasus tersebut.
Sedangkan dalam bertindak, Kompolnas mengingatkan jangan sampai memunculkan kasus baru, sepertinya hal penembakan enam anggota FPI.
“Ini kan intinya masalah protokol kesehatan tapi kemudian muncuk ekses atau kasus baru.
Ini yang harus dihindari supaya kasus pokok atau kasus inti selesai,” lanjut Benny.
Sementara itu saat ini kasus penembakan enam anggota FPI yang sebelumnya ditangani Polda Metro jaya diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Mabes Polri lewat Bareskrim sengaja mengambil alih kasus tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.
Sebabnya, dalam kasus tersebut, ada personel Polda Metro Jaya yang terlibat penembakan sehingga dikhawatirkan mengganggu objektivitas penyidik.
"Untuk menjaga profesionalsime, obyektivitas dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilaksanakan secara scientific crime investigation," kata Listyo.
Adapun dalam kasus tersebut Polri dan FPI memberikan keterangan yang berbeda.
Polri lewat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan anggota fpi menterang polisi lebih dulu sehingga polisi menembak keenam anggota FPI hingga tewas.
Sedangkan versi FPI, penembakan keenam anggota mereka terjadi lantaran polisi mengadang dan menembak keenam anggota FPI tersebut.
(*)