Ketua Kompolnas Benny Mamoto Beber 37 Teroris dari Anggota FPI, Mahfud MD Sebut tidak Ada Ormas FPI
Ketua Kompolnas Benny Mamoto beber 37 teroris dari anggota FPI, Mahfud MD sebut tidak ada ormas FPI.
TRIBUNKALTARA.COM - Ketua Kompolnas Benny Mamoto beber 37 teroris dari anggota FPI, Mahfud MD sebut tidak ada ormas FPI.
Masih belum banyak diketahui oleh media, soal adanya sejumlah anggota yang kala itu masih aktif sebagai anggota FPI, juga melakuka tindakan teror.
Hal itu diungkap oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Ketua Kompolnas Benny Mamoto menyebutkan ada 37 orang anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.
Lengkap, Kompolnas bocorkan 37 teroris yang jadi anggota FPI, alasan Mahfud MD tak anggap FPI ada.
Front Pembela Islam ( FPI) kembali jadi sorotan saat Imam Besar mereka, Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Terlebih, setelah 6 laskar khusus FPI meregang nyawa setelah tertembak oleh polisi.
Belakangan, Polda Metro Jaya pun menahan Habib Rizieq Shihab.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada 37 anggota maupun mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam jaringan terorisme.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam wawancara dengan Medcom.id, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Seru, Live Streaming ILC Malam Ini, Edisi Perpisahan, Karni Ilyas Pilih Tema Aman, Bukan Politik
Baca juga: Respon Kasus FPI & Habib Rizieq, Bahasa Tubuh Jokowi Disorot, Rocky Gerung Yakin Setingan Berulang
Baca juga: Terjawab, Alasan Habib Rizieq Tolak Makanan dari Polisi Selama di Penjara, Bos FPI Khawatir Sesuatu
Baca juga: Anggota Megawati di DPRD Jakarta Bentak Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega, Sukirno: Demi Allah Pak
"Kemudian (mereka) gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dengan MIT (Mujahidin Indonesia Timur), dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny di kanal YouTube Medcom.id, dilihat Tribunnews, Selasa (15/12/2020).
Bahkan, Benny menyebut 37 orang itu juga disebutkan masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme.
Benny menuturkan, mereka melakukan aksinya di beberapa daerah, seperti di Aceh.
Kemudian, melakukan pengeboman Polresta Cirebon, hingga menyembunyikan teroris Noordin M Top.
"Ada yang merakit bom juga, dan sebagainya," tambahnya
Benny mengatakan, data itu didapat sebab dirinya menjabat kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme di Universitas Indonesia.
Dia menyebut data yang dipaparkannya tersebut jarang diketahui khalayak umum.
"Ini belum banyak diketahui media massa."
"Ini sudah melalui proses hukum, sudah divonis pengadilan, sehingga ini sahih sekali datanya," bebernya.
Baca juga: Bukan Habib Rizieq atau Korupsi Menteri Jokowi, Karni Ilyas Pilih Tema Ini di ILC Edisi Perpisahan
Belum Penuhi Syarat Ormas
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada.
Karena, belum memenuhi syarat sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Mahfud MD menjelaskan, sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.
Mahfud MD mengatakan, pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.
Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki pasal tersebut sesuai Undang-undang Keromasan.
Kemudian, kata Mahfud MD, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.
Pemerintah kemudian menolak surat tersebut, karena menurut Mahfud MD jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.
Hingga saat ini, kata Mahfud MD, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.
Baca juga: Akhirnya Bareskrim Beber Rekonstruksi Tewasnya Laskar Khusus FPI Belum Final, Alasan Komjen Listyo
"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud MD dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan yang diunggah di kanal Youtube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).
Mahfud MD juga membantah membiarkan status FPI sebagai ormas mengambang.
Ia mengatakan, jika FPI bersedia memenuhi syarat, maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.
"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya."
"Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," papar Mahfud MD.
Tolak Makanan dari Polisi
Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia ditahan sejak Minggu (13/12/2020) dini hari setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selama di tahanan, Rizieq Shihab hanya mau menerima makanan yang dibawa oleh keluarga maupun pengacaranya.
Hal itu diungkapkan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
"Ada kekhawatiran, ada ketakutan sendiri dari beliau. Semua makanan harus dikirim dari rumah atau lawyer," kata Sugito.
Menurut Sugito, Rizieq Shihab bukannya menolak makanan pemberian pihak Polda Metro Jaya.
Hanya saja, ada kekhawatiran dari Rizieq Shihab.
"Habib bukannya menolak, tapi dijaga-jaga saja lah. Di sana kan banyak tahanan lain, bisa dikasih ke yang lainnya," ujar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya terus memantau kesehatan Rizieq Shihab yang berada di balik jeruji besi.
Hingga saat ini, Yusri memastikan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.
"Kondisi saudara HRS sampai dengan saat ini kondisinya sehat. Sama dengan tahanan lain, kita tetap memantau kesehatannya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Lengkap, Kebijakan Pemerintah Soal Liburan Tahun Baru, Luhut Beri Perintah ke Anies, WFH 75 Persen
Selain itu, lanjut Yusri, polisi juga selalu mengecek makanan yang akan diberikan kepada Rizieq Shihab.
Menurutnya, hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) polisi kepada para tahanan.
"Termasuk makanannya untuk saudara HRS, tetap dilakukan sesuai SOP yang ada. Pengecekan security food-nya ada," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Kompolnas Ungkap 37 Teroris Pernah Aktif Sebagai Anggota FPI, Gabung di JAD dan MIT, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/15/kompolnas-ungkap-37-teroris-pernah-aktif-sebagai-anggota-fpi-gabung-di-jad-dan-mit?page=all.