Selasa, 5 Mei 2026

WASPADA Banyak Uang Palsu Beredar di Samarinda, Polisi Tangkap 2 Orang & Amankan Rp 54 Juta Upal

Waspada banyak uang palsu beredar di Samarinda, polisi tangkap 2 orang & amankan Rp 54 juta upal.

Tayang:
Tribunnews.com
UANG PALSU - Ilustrasi uang. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Samarinda. 

TRIBUNKALTARA.COM - Waspada banyak uang palsu beredar di Samarinda, polisi tangkap 2 orang & amankan Rp 54 juta upal.

Masyarakat Samarinda, saat ini nampaknya harus lebih waspada dan berhati-hati.

Baru saja polisi mengungkap peredaran uang palsu ( Upal ) dengan jumlah yang besar.

Bahkan, baru saja mengungkap kasus peredaran Upal ini polisi mengamankan Upla senilai lebih Rp 54 juta.

Pengungkapan kasus itu polisi juga menangkap 2 orang yang diduga telah mengedarkan Upal di Samarinda.

Terungkapnya kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar di Samarinda membuat heboh.

Seperti diberitakan TribunKaltara.com, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Samarinda.

Dua pelaku diamankan di sebuah rumah kawasan indekost Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (15/12/2020) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari tangan keduanya pihak kepolisian menyita 683 lembar uang palsu yang jika ditotalkan bernilai sekitar Rp 54 juta 850 ribu

Baca juga: Sebulan Edarkan Uang Palsu di Samarinda, Pelaku Akui Belajar dari Warga Binaan di Lapas

Baca juga: NEWS VIDEO Ada 683 Lembar Uang Palsu Bernilai Rp 54 Juta Sebagai Barang Bukti dan Alat Pemotong

"Awalnya dari laporan masyarakat, tepatnya penjual warung yang mendapat uang palsu yang diedarkan oleh dua pelaku ini, jajaran melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku lalu berhasil mengamankan di kawasan jalan M. Yamin," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020) hari ini.

Tertangkapnya dua orang pelaku peredaran uang palsu yang selama sebulan terakhir meresahkan ini, membuat masyarakat bernafas lega, khususnya yang berada di kawasan hukum Polsek Sungai Pinang.

Kedua pelaku, Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli, berstatus nikah siri.

"Dengan rincian 515 lembar pecahan Rp 100 ribu, 169 lembar pecahan Rp 20 ribu, jika ditotalkan sekitar Rp 54 juta 850 ribu," ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020).

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved