Simak Daftar Daerah yang Wajib Sertakan Surat Rapid Test Antigen, Termasuk Jakarta, Bali, dan Jogja

Berikut ini daftar daerah yang wajib sertakan surat rapid test antigen, termasuk Jakarta, Bali, dan Jogja ( Yogyakarta ).

Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya
Tugu Jogja, Yogyakarta. (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini daftar daerah yang wajib sertakan surat rapid test antigen, termasuk Jakarta, Bali, dan Jogja ( Yogyakarta ).

Berdasarkan imbauan Pemerintah, sejumlah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction ( PCR ) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya.

Surat rapid test antigen kemudian diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Bali, dan Jawa Tengah.

Kali ini giliran Jogja yang ikut menerapkan surat rapid test antigen.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut Sri Sultan, masyarakat yang hendak masuk dan keluar di wilayah Yogyakarta selama akhir tahun 2020 wajib rapid tes antigen maupun swab PCR.

Sri Sultan juga menjelaskan syarat rapid tes antigen atau swab PCR itu mengikuti aturan pemerintah pusat.

"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid. Jadi mau ndak mau dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya, di Gedung Pracimasana, Kepatihan, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Biaya Rapid Test Antigen Terbaru Ditetapkan Pemerintah, Turun Harga, Tarif Tak Sampai Rp 300 Ribu

Baca juga: Harga Rapid Test Antigen dan PCR, Jadi Syarat Wajib Masuk ke Jakarta, Bali, dan Jawa Tengah

Sementara itu, terkait mereka yang masuk ke Yogyakarta melalui perjalan darat, Sultan mengatakan jajarannya tidak akan melakukan penjagaan khusus di perbatasan karena pemerintah provinsi Jawa Tengah telah lebih dulu melakukannya.

Enam daerah wajib rapid test antigen

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.

Setidaknya, enam daerah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR.

Berikut daftar daerah yang menerapkan surat rapid test antigen :

1. DKI Jakarta

Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved