TEGAS! Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 No 3 Tahun 2020, Pengetatan Mobilitas Warga Selama Liburan
Tegas! isi Surat Edaran Satgas Covid-19 No 3 Tahun 2020 soal pengetatan mobilitas warga selama liburan.
TRIBUNKALTARA.COM - Tegas! isi Surat Edaran Satgas Covid-19 No 3 Tahun 2020 soal pengetatan mobilitas warga selama liburan.
Setiap rakyat Indonesia mesti tahu dengan aturan terbaru dari Satgas Covid-19.
Terlebih, kepada rakyat Indonesia yang akan merayakan Natal dan tahun baru 2021.
Wajib dan patuh dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 3 Tahun 2020.
Berikut isi lengkap surat edaran No 3 Tahun 2020 tentang pengetatan mobilitas warga selama liburan.
Satuan Tugas ( Satgas) penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Aturan dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 ini berlaku kepada pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Peraturan ini diberlakukan mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Baca juga: Video Syur 19 Detik Terjadi Kala Gisel Masih Jadi Istri Gading Marten? Pakar: Ada Unsur Kesengajaan
Baca juga: Deretan Fakta Ibu Kandung Hubungan Terlarang dengan Anak, Digerebek Narkoba Sampai 3 Kali Asusila
Baca juga: LENGKAP, Rincian Gaji PNS Beserta Tunjangan yang Diterima, Tunjangan DJP Jadi yang Terbesar
Baca juga: RESMI Link BRI e from.bri.co.id/bpum, Cara Cek Dana UMKM Banpres Rp 2,4 Juta, Tips Agar Tak Diblokir
"Sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).
Berikut ketentuan dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020:
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
