SUDAH RESMI Hasil Revisi Rincian Libur Nasional & Cuti Bersama Terbaru, Prei 24 & 31 Desember 2020

Sudah resmi hasil revisi rincian libur nasional & cuti bersama terbaru, prei 24 & 31 Desember 2020.

istimewa
CUTI BERSAMA DESEMBER - Presiden Jokowi mengurangi cuti bersama Desember 2020 menjadi hanya 2 hari, lihat rinciannya 

TRIBUNKALTARA.COM - Sudah resmi hasil revisi rincian libur nasional & cuti bersama terbaru, prei 24 & 31 Desember 2020.

Telah disepakati bersama Presiden Jokowi beserta seluruh kabinetnya tentang libur nasional dan cuti bersama.

Berapa jumlah libur nasional dan cuti bersama, telah disepakati hanya dua hari.

Hari apa saja libur nasional dan cuti bersama, akan disajikan dalam artikel.

Simak rincian revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2020, ingat cuti bersama hanya 2 hari saja.

Seperti diketahui, cuti bersama Desember 2020 telah resmi direvisi.

Presiden Jokowi mengurangi cuti bersama Desember 2020 menjadi hanya 2 hari, yakni 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, digelar pada Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 21 Desember 2020, Janji Al pada Andin, Elsa Ketakutan

Baca juga: UPDATE Cara dan Link untuk Mengecek Bantuan UMKM di https://eform.bri.co.id/bpum dan eform bri.co.id

Baca juga: Video Syur 19 Detik, Saran Pakar Cocokkan Gambar Gisel 3 Tahun Lalu, Saat Jadi Istri Gading Marten

Baca juga: RESMI! Login eform.bri.co.id/bpum/ eform.bni.co.id Cek Penerima BPUM Tahap 2, Cara Pendaftaran BPUM

Pengurangan cuti bersama 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Menko PMK Muhadjir Effendy merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved