Berkat Layanan Jemput Bola, Perekaman Data KTP Elektronik Disdukcapil Malinau Capai 94,14 Persen

Progres rekam data KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau ( Disdukcapil Malinau ) mencapai 94,17 persen.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Antrian warga di Kabupaten Malinau yang sedang mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (22/12/2020). (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Progres rekam data E-KTP atau KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau ( Disdukcapil Malinau ) mencapai 94,17 persen.

Data konsolidasi bersih semester satu, jumlah penduduk di Kabupaten Malinau mencapai 81.059 jiwa.

Sedangkan data wajib rekam E-KTP  di Kabupaten Malinau sebanyak 55.334 jiwa.

Berdasarkan data Disdukcapil Malinau , per 7 desember 2020, sebanyak 52.106 jiwa yang telah melakukan perekaman E-KTP.

Baca juga: UPDATE Tambah 13, Kasus Sembuh Covid-19 Malinau Jadi 162, 49 Pasien Masih Dirawat & Isolasi Mandiri

Baca juga: Berpotensi Kerumunan, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Baca juga: Kasus Covid-19 Malinau Didominasi Transmisi Lokal, Topan Amrullah: Tetap Waspada dan Jangan Panik

Plt Kepala Disdukcapil Malinau , Wesly Ding mengatakan data kependudukan sewaktu-waktu dapat berubah.

"Data penduduk itu fluktuatif, berubah-ubah, setiap saat terus bergerak. Di awal Desember 2020, kita terus upayakan perekaman, dan saat ini capai 95 persen," ungkapnya saat ditemui TribunKaltara.com di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2020).

Menurut Wesly Ding , kemajuan rekam e-KTP yang telah dilakukan pihaknya akan terus bertambah, utamanya karena data penduduk yang fluktuatif.

Wesly menjelaskan, progres perekaman data untuk pembuatan E-KTP di Kabupaten Malinau sudah sesuai target.

Hal tersebut kata Wesly Ding berkat layanan administrasi penduduk (Adminduk) jemput bola yang diterapkan pihaknya bersama Disdukcapil Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Progres perekaman ini sudah sesuai dengan target kita. Pencapaian ini salah satunya juga berkat layanan Adminduk jemput bola," ungkapnya.

Layanan Adminduk jemput bola merupakan inisiasi bersama Disdukcapil Kaltara yang dikenal dengan layanan Sipelandukilat.

Baca juga: Kisah Pilu Pasien Covid-19 di Malinau, Merasa Diperlakukan Tak Layak, Wabup Topan Amrullah Bereaksi

Baca juga: Pesawat Wings Air Kembali Mengudara di Kabupaten Malinau, Berikut Jadwal dan Kisaran Harga Tiketnya

Baca juga: Minimalisir Penularan Covid-19, Pemkab Malinau Perpanjang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai

Sejumlah penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP antara lain penduduk yang umurnya baru mencapai usia 17 tahun.

Wesly Ding mengimbau agar warga di Kabupaten Malinau dapat segera melakukan perekaman data E-KTP.

"Harapan kami, warga yang cukup umur bisa segera lakukan perekaman E-KTP. Disdukcapil sudah menyiapkan sejumlah kemudahan, semoga bisa dimanfaatkan dengan baik," katanya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved