Natal dan Tahun Baru
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Selamat Natal : Rayakan dengan Penuh Kesederhanaan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Natal kepada segenap Umat Kristiani di Indonesia.
TRIBUNKALTARA.COM - Umat Kristiani bakal merayakan Natal pada Jumat (25/12/2020) besok.
Perayaan Natal kali ini dipastikan berbeda dibanding dengan nuansa Natal tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, Natal tahun ini akan dirayakan dalam suasana pandemi Covid-19 atau virus corona.
Perayaan Natal di gereja bakal menerapkan protokol kesehatan , demi mencegah penularan Covid-19 .
Jelang Natal , Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Natal kepada segenap Umat Kristiani di Indonesia.
Menag berharap, kebahagiaan Natal menyertai Umat Kristiani dan mampu membangkitkan semangat mewujudkan kehidupan damai serta harmoni dalam kemajemukan Indonesia.
“Selamat Natal 2020."
"Semoga kebahagiaan Natal menyertai umat Kristiani ."
"Kehidupan damai dalam harmoni, kemajemukan Indonesia juga tetap terjaga,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (24/12/2020), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Baca juga: Operasi Lilin Kayan, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Malam Natal
Baca juga: Camat Sebut Natal Terganggu, PLN Sampaikan Permohonan Maaf Soal Gangguan Listrik di Krayan Induk
Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Malinau, Arus Mudik Penumpang di Bandara Bandara Kolonel RA Bessing Menurun
Di tengah pandemi, Menag mengimbau agar perayaan Natal 2020 digelar secara sederhana.
Umat Kristiani diimbau menghindari dan menjauhkan diri dari perilaku konsumtif dan pemborosan.
“Rayakan Natal dengan penuh kesederhanaan dan terus berbagi kasih pada sesama,” pesannya.
Menurut Menag, hal terpenting dari perayaan Natal adalah kesadaran Umat Kristiani untuk semakin dekat dengan Sang Maha Kuasa, sebagai pemberi hidup bagi manusia.
Kesadaran itu lalu diwujudkan dalam perubahan dan pembaharuan pola hidup ke arah yang lebih baik.
“Peringatan Natal pada hakikatnya adalah momentum bagi Umat Kristiani untuk meningkatkan kesadaran, bahwa anugerah keselamatan telah Tuhan berikan bagi umat manusia."
"Hal ini perlu direfleksikan melalui perbuatan-perbuatan kebaikan, kesederhanaan, perhatian terhadap kaum lemah dan cinta kasih bagi sesama,” tuturnya.
Perayaan Natal, kata Menag, pada hakikatnya juga sarana meningkatan kualitas hidup beragama Umat Kristiani.
Peningkatan kualitas itu diharapkan berdampak pada meningkatnya pengabdian kepada bangsa dan negara, sebagaimana teladan Yesus Kristus yang senantiasa memberi yang terbaik bagi umat manusia.
Kepada para tokoh agama dan Umat Kristiani, Menag mengajak untuk menjadi pelopor pemersatu bangsa, serta menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
“Para pemimpin umat beragama perlu membangun harmoni sosial dan persatuan nasional."
"Dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi, yang mengajarkan kebersamaan dan sikap toleransi,” ajaknya.
Baca juga: JADWAL Misa Malam Natal 24 Desember dan Natal Pagi 25 Desember di Paroki Katedral Tanjung Selor
Baca juga: Ucapan Selamat Natal 25 Desember dan Gambar Unik, Bagikan ke WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook
Baca juga: Tak Cuma Batasi Kapasitas Umat, Begini Cara Paroki Katedral Tanjung Selor Rayakan Misa Natal
Menag berharap Umat Kristriani dapat merefleksikan kasih Tuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Menjadi garam dan terang dunia, senantiasa membawa damai sejahtera, serta mampu membangun semangat kebersamaan dan toleransi di antara pemeluk agama yang berbeda.
“Selamat merayakan Natal 25 Desember 2020 kepada segenap Umat Kristiani, dan selamat menyongsong tahun baru 2021."
"Tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi imbauan pemerintah. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai kita sekalian,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE, yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Penerapan panduan diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan akibat kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan Umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan."
"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tutur Fachrul lewat keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," imbuhnya.
Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, perlu didasari oleh situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," papar Menag.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah. Juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;
4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
Baca juga: Natal 2020, GPIB Maranatha Tanjung Selor Siapkan Ibadah Live Streaming
Baca juga: Natal 2020, Camat Krayan Induk Sebut Perayaan Natal Terganggu Gegara Pemadaman Listrik
Baca juga: Natal 2020, Ketua DPRD Kalimantan Utara Norhayati Andris : Percayalah Ada Natal di Hati
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.
Dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh Umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19."
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan para pimpinan gereja aras nasional dan pimpinan Gereja Katolik Indonesia," jelasnya. (*)
(*)