Kabar Artis
Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Bandingkan Pasal yang Menjerat Pacar Wijin dengan Kasus Ariel
Polda Metro Jaya menetapkan Gisel tersangka kasus video syur 19 detik, dengan ancaman pidana yang mirip dengan pasal yang pernah menjerat Ariel
TRIBUNKALTARA.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur 19 detik, dengan ancaman Pasal yang mirip dengan kasus Ariel NOAH .
Vokalis band NOAH , Ariel memang pernah terseret kasus video syur sekira 2011 silam, yang turut melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari .
Teranyar, Polda Metro Jaya menjerat pacar Wijin , yakni Gisel dengan pasal yang mirip dengan Pasal yang menjerat Ariel NOAH
Gisel ditetapkan sebagai tersangka gegara video syur 19 detik miliknya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Di hadapan polisi, Gisel mengakui dirinya sebagai pemeran dalam video tersebut, dan menyebut video itu dibuatnya di salah satu hotel di Medan pada 2017 lalu.
Selain Gisel, pria inisial MYD yang diduga kuat sebagai pemeran pria dalam video tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Publik figur Gisella Anastasia alias Gisel resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur.
Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus , mengungkap jerat hukum untuk kasus Gisel.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
Pasal-pasal tersebut kembali mengingatkan akan kasus yang pernah mencuat pada 2011 melibatkan artis terkenal.
Yakni kasus penyebaran video asusila Nazriel Irham alias Ariel NOAH melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.
Baca juga: Ini Curhat Gisel Sebelum Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik: Karena Allah Memegang Hasil
Baca juga: TERBONGKAR Sosok Pria dalam Video Syur Gisel, Janda Gading Marten Akui Video Dibuat di Medan
Baca juga: Kronologi Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Simak Penjelasan Polda Metro Jaya
Pernah dikabarkan Kompas.com, dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel NOAH dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada akhirnya Ariel NOAH menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta
Adapun dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.