KABAR BAIK, PPPK Tetap Berpeluang Peroleh Jaminan Pensiun, BKN Sebut Fasilitas Bakal Sama dengan PNS

Kabar baik bagi pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK, yang tetap berpeluang memperoleh jaminan pensiun.

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS) (TribunKaltara.com / Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar baik bagi pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK, yang tetap berpeluang memperoleh jaminan pensiun, sama seperti PNS .

Adanya peluang memperoleh jaminan pensiun tersebut, membuat PPPK tidak perlu lagi beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Apalagi fasilitas dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK dan PNS hampir sama.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana .

"ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS, jadi sebetulnya itu setara. Yang membedakan hanya pensiunnya. Kalau PNS mendapatkan (jaminan) pensiun , PPPK tidak mendapatkan pensiun. Bukan berarti yang tidak mendapatkan pensiun itu tidak boleh mendapatkan (jaminan) pensiun," kata Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Rincian Lengkap Gaji & Tunjangan PNS, Ada Terima Rp 117 Juta, Instansi Penerima Pendapatan Besar?

Baca juga: CARA LENGKAP Cek NIP CPNS 2019, Update Info Tes CPNS 2021 & Formasi Dibutuhkan, Login sscn.bkn.go.id

Baca juga: CPNS Selesai Pemberkasan, Kepala BKPP Malinau Marson Langub Beber Tahap Selanjutnya

Bima menjelaskan, dana pensiun untuk PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun.

Namun, BKN tengah berkomunikasi dengan PT Taspen (Persero) mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diberikan jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima.

"Dengan informasi itu, sebetulnya tidak diperlukan berpindah dari PPPK ke PNS karena semua fasilitas yang diterima sama," lanjut dia.

Namun demikian, apabila ada seorang PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diperbolehkan.

Asalkan, kata dia, formasi PNS yang dipilih berbeda dan PPPK bisa memenuhi syarat tersebut.

"Dalam kasus guru, dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, kedepan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru dengan status PNS. Yang sekarang PNS, itu nanti akan menunggu batas usia pensiunnya dan semuanya nanti akan menjadi PPPK," kata dia.

Tunjangan ASN Bakal Meningkat

Sebelumnya diberitakan, kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara alias ASN, tahun baru 2021 tunjangan meningkat, bahkan ada yang dapat sampai Rp 10 Juta, berikut selengkapnya.

Di tengah pandemi Covid-19, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo membeberkan kabar gembira untuk ASN menjelang tahun baru 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved