KABAR BAIK, PPPK Tetap Berpeluang Peroleh Jaminan Pensiun, BKN Sebut Fasilitas Bakal Sama dengan PNS
Kabar baik bagi pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK, yang tetap berpeluang memperoleh jaminan pensiun.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar baik bagi pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK, yang tetap berpeluang memperoleh jaminan pensiun, sama seperti PNS .
Adanya peluang memperoleh jaminan pensiun tersebut, membuat PPPK tidak perlu lagi beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Apalagi fasilitas dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK dan PNS hampir sama.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana .
"ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS, jadi sebetulnya itu setara. Yang membedakan hanya pensiunnya. Kalau PNS mendapatkan (jaminan) pensiun , PPPK tidak mendapatkan pensiun. Bukan berarti yang tidak mendapatkan pensiun itu tidak boleh mendapatkan (jaminan) pensiun," kata Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Rincian Lengkap Gaji & Tunjangan PNS, Ada Terima Rp 117 Juta, Instansi Penerima Pendapatan Besar?
Baca juga: CARA LENGKAP Cek NIP CPNS 2019, Update Info Tes CPNS 2021 & Formasi Dibutuhkan, Login sscn.bkn.go.id
Baca juga: CPNS Selesai Pemberkasan, Kepala BKPP Malinau Marson Langub Beber Tahap Selanjutnya
Bima menjelaskan, dana pensiun untuk PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun.
Namun, BKN tengah berkomunikasi dengan PT Taspen (Persero) mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diberikan jaminan pensiun.
"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima.
"Dengan informasi itu, sebetulnya tidak diperlukan berpindah dari PPPK ke PNS karena semua fasilitas yang diterima sama," lanjut dia.
Namun demikian, apabila ada seorang PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diperbolehkan.
Asalkan, kata dia, formasi PNS yang dipilih berbeda dan PPPK bisa memenuhi syarat tersebut.
"Dalam kasus guru, dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, kedepan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru dengan status PNS. Yang sekarang PNS, itu nanti akan menunggu batas usia pensiunnya dan semuanya nanti akan menjadi PPPK," kata dia.
Tunjangan ASN Bakal Meningkat
Sebelumnya diberitakan, kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara alias ASN, tahun baru 2021 tunjangan meningkat, bahkan ada yang dapat sampai Rp 10 Juta, berikut selengkapnya.
Di tengah pandemi Covid-19, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo membeberkan kabar gembira untuk ASN menjelang tahun baru 2021.
Menurut Tjahjo Kumolo, saat ini Pemerintah berencana menaikkan tunjangan ASN pada tahun baru 2021.
Rencananya ASN akan mendapatkan tunjangan dengan nilai minimal berkisar Rp 9 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Tunjangan itu akan didapatkan ASN yang bergolongan rendah.
"Tunjangan kinerja ASN juga ingin kita tingkatkan maksimal jadi pegawai paling rendah itu bisa minimal Rp9 (juta) sampai Rp10 juta," ungkap Tjahjo Kumolo dalam peluncuran gerakan wakaf bagi ASN Kemenag di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Selain tunjangan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen juga mengupayakan dana pensiunan bagi ASN.
Menurut Tjahjo Kumolo, sedianya peningkatan tunjangan dan dana pensiun ASN itu akan diberlakukan pada tahun ini.
Baca juga: Abdul Rozak tak Ambil Gaji PNS Sejak Ayu Ting Ting Jadi Artis, Jumlahnya Kini Ratusan Juta
Baca juga: 2021 Upah PNS, TNI, Polri Naik? Begini Keputusan Resmi Kemenkeu, Nasib Gaji ke-13 & THR Tahun Depan?
Baca juga: Menpan RB Ungkap Formasi CPNS 2021 Pemerintah Pusat & Daerah, Pendaftaran April-Mei, Update P3K
Namun karena terjadi pandemi Covid-19 , rencana ini ditunda.
Jika peningkatan tunjangan dan dana pensiun bisa terlaksana, maka akan dinikmati oleh ASN di Indonesia yang kini berjumlah 4,2 juta orang.
Pada tahun 2021, akan bertambah 1 juta PPPK, 260 ribu guru, serta 100 ribu tenaga kesehatan dari dokter, bidan, dan perawat.
"Mudah-mudahan lewat perencanaan rekrutmen sistem merit kemudian dalam kaitan tunjangan dan sebagainya akan bisa terdata, berapa ASN yang kita butuhkan dan nanti akan kita cari dari gaji pokok dan tunjangan serta yang lain-lain," harap Tjahjo Kumolo.
Dengan peningkatan tunjangan tersebut, meski tidak menjadi kewajiban, Tjahjo Kumolo berharap ASN bisa menyisihkan penghasilannya untuk wakaf.
Tjahjo Kumolo melalui Kementerian PANRB juga sedang mencari cara agar ASN bisa menyisihkan penghasilannya untuk kebaikan.
"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana ASN dan PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.
Gaji PNS tak naik?
Sementara itu, soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tahun baru 2021, Tjahjo Kumolo mengaku belum dapat memastikannya.
"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya, Senin (7/12/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan memang ada kenaikan.
Hal tersebut berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19 periode 2018-2019.
Namun, menurut Teguh, semua keputusan terkait kenaikan gaji PNS itu tergantung pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan.
Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.
Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi.
Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," tambahnya.
Saat itu, formulasi yang diusulkan adalah gaji PNS disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.
Baca juga: 264 Pendaftar CPNS Lulus Seleksi, Kepala BKD Kaltara Burhanuddin Beber Jadwal Masuk Kerja
Baca juga: Gaji PNS Bakal Dirombak Pemerintah Mulai Tahun Depan, Segini Besaran Lengkapnya
Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Seluruh Prajurit dan PNS Kodim 0907/Tarakan Jalani Tes Urine Cegah Narkoba
Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.
Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.
Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.
"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.
Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai.
Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," jelas Teguh.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
(*)