Kabar Artis

Kronologi Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Simak Penjelasan Polda Metro Jaya

Simak kronologi Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik oleh Polda Metro Jaya. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Simak kronologi Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik oleh Polda Metro Jaya .

Pacar Wijin tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya .

Belum lama ini diketahui beredar video syur 19 detik mirip janda Gading Marten tersebut, yang viral di dunia maya.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Kronologi

Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Gisel diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

Baca juga: Nikita Mirzani Harap Kasus Video Syur 19 Detik Mirip Gisel Tak Diperpanjang: Itu Bukan Kesalahan Dia

Baca juga: TERUNGKAP! Fakta Video Syur 19 Detik, Pengakuan Sosok Ini Mengejutkan Publik, Bagaimana Nasib Gisel?

Baca juga: Kabar Terbaru Gisel, Sosok Ini Bongkar Jati Diri Janda Gading Marten : Dia Sensitif dengan Kata-kata

"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel mengaku pemeriksaan berjalan baik dan menegaskan masih berstatus sebagai saksi. (Wartakota)

Curhatan Gisel Soal Ponselnya yang Hilang

Tempo hari pengacara kondang Hotman Paris pernah bercerita jika Gisel pernah curhat soal video syur durasi 19 detik.

Dari cerita itu, Gisel mengaku ponselnya sempat hilang 3 tahun lalu tapi sudah menghapus beberapa file termasuk video-video dirinya.

Berdasarkan kabar tersebut, muncul dugaan bahwa video berdurasi 19 detik mirip Gisel yang beredar beberapa waktu lalu berasal dari ponsel Gisel yang hilang.

Dilansir TribunJakarta dari YouTube KH Infotainment (17/12/2020), Hotman Paris tampaknya ogah memberikan penjelasan.

"Saya tidak mau memberikan komentar. Saya tidak ada kaitannya dengan Gisel," ujar Hotman Paris.

Alih-alih memberikan jawaban, Hotman Paris malah menyebut bahwa Gisel merupakan sosok cantik dan idaman para pria.

"Memang dia wanita cantik, aku juga suka. Tapi saya tidak ada kaitannya," kata Hotman Paris.

Hotman Paris menegaskan sejumlah kabar yang beredar saat ini adalah fitnah. Ia tak ingin terlalu serius menanggapi isu-isu tersebut.

"Bagi orang-orang yang komentar fitnah saya, saya tidak mau jawab karena saya anggap kecil," kata Hotman Paris.

"Saingan saya itu adalah penagcara-pengacara kakap. Kalau cuma ocehan-ocehan, inang-inang di luaran sana enggak gua tanggapin!" imbuhnya.

Hotman Paris mengaku sedang sibuk menangani perkara-perkara besar di bidang bisnis. Sehingga tidak ada waktu meladeni isu yang menyeret-nyeret nemanya dalam kasus video syur mirip Gisel.

"Saya sibuk dengan perkara-perkara besar," kata Hotman Paris.

Postingan Instagram Hotman Paris tentang Gisel (Instagram)

Baca juga: Pengakuan Gisel, Lama Tak Lakukan Ini Bareng Gading Marten dan Anaknya di Momen Bahagia Natal

Baca juga: Diperiksa Polisi 5 Jam Soal Video Syur 19 Detik Mirip Gisel, Eks Istri Gading Marten Buat Pengakuan

Baca juga: TERBARU Gisel 5 Jam Diperiksa Gegara Video Syur 19 Detik, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Dua Penyebar Sudah Dilimpahkan

Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.

"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan, Selasa (8/12/2020).

Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).

"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Kronologi Gisella Anastasia jadi Tersangka di Kasus Video Syur 19 Detik, Ini Kata Polisi, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/12/29/kronologi-gisella-anastasia-jadi-tersangka-di-kasus-video-syur-19-detik-ini-kata-polisi?page=all Editor: Nia Kurniawan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved