Libur Desember 2020, Pemudik di Malinau Capai 1.806 Orang dalam Sepekan, Wajib Rapid Test

Sepekan musim libur Desember 2020, pemudik di Malinau mencapai 1.806 orang. Mereka wajib rapid test atau swab test.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Muhamad Kadri saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan, Gedung Gabungan Dinas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) 

Menurut Muhammad Kadri, pihaknya juga menyarankan agar tiap armada menyiapkan hand sanitizer dan persediaan masker.

Hal tersebut sebagai upaya meminimalisir risiko penularan Covid-19 antarpenumpang saat melakukan perjalanan.

"Tiap-tiap armada juga sudah siapkan hand sanitizer di sana. Kita sarankan juga disiapkan masker, untuk antisipasi kalau penumpangnya belum pakai masker," katanya.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 mendatang.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved