Kegiatan FPI Dilarang
Aktivitas dan Atribut FPI Resmi Dilarang, Pemerintah Beber Kesalahan Fatal Ormasnya Habib Rizieq
Pemerintah akhirnya mengambil sikap terkait aktivitas organisasi pimpinan Habib Rizieq alias Rizieq Shihab, Front Pembela Islam ( FPI ) resmi dilarang
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah akhirnya mengambil sikap terkait aktivitas organisasi pimpinan Habib Rizieq alias Rizieq Shihab, Front Pembela Islam ( FPI ) resmi dilarang.
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan aktivitas dan atribut FPI resmi dilarang dan dihentikan Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020) didampingi 10 pejabat terkait.
" FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure sebagai ormas, tetapi faktanya sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud MD, mengutip Kompas TV.
Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tertembak, Komnas HAM Temukan Proyektil Hingga Rekaman CCTV: Perlu Kami Uji Lagi
Baca juga: Temukan Titik Terang Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Beber Hasil Investigasi Hari Ini
Menurut Mahfud MD, organisasi pimpinan Habib Rizieq itu tidak punya legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa.
"Sehingga jika ada yang mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.
Pelanggaran kegiatan FPI ini dibuatkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Sementara itu, Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan SKB tentang pelarangan kegiatan dan atribut FPI di NKRI.
Adapun alasan Pemerintah memberlakukan keputusan tersebut adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.
"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," ujar Eddy Hiariej.
Baca juga: PTPN Layangkan Somasi Terkait Lahan Pesantren Rizieq Shihab, Ancam Lapor ke Polda Jabar, Reaksi FPI?
Baca juga: Berani Lawan Imbauan Kapolda Metro Jaya, Aksi 1812 Ngotot Digelar, Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI berkaitan dengan pelanggaran hukum yang fatal dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq ini.
Pemerintah mengungkapkan 37 anggota FPI terlibat jaringan terorisme di Indonesia, 29 diantaranya sudah dijatuhi hukuman pidana.
"206 orang (anggota FPI ) melakukan tindak pidana, 100 diantaranya dijatuhi pidana.