BNNP Kaltara Ungkap 14 Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tersangka WNA Filipina

Berikut daftar barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang didapat BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan dari WNA asal Filipina.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Risnawati
Beberapa barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh warga negara Filipina, FY (31) bersama warga Kota Tarakan, FR (31) yang turut membantu dalam tindak pidana narkotika. ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) 

-Satu buah tas ransel warna abu-abu.

- Satu lembar plastik warna putih.

- Satu buah timbangan digital.

- Satu bendel plastik cetik bening.

- Satu buah gunting.

Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu yang dirilis BNNP Kaltara dan Bea Cukai di Kantor Bea Cukai, Rabu (30/12/2020) ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI )
Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu yang dirilis BNNP Kaltara dan Bea Cukai di Kantor Bea Cukai, Rabu (30/12/2020) ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) (TribunKaltara.com / Risnawati)

Baca juga: Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak Beber Peredaran Narkotika Cenderung Meningkat

Baca juga: Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono Tegaskan Anggotanya Terlibat Narkotika Akan Dipecat

- Satu buah tas pinggang warna hijau motif loreng

- Satu buah kunci pintu dengan gantungan kunci bertuliskan Sobat 4.

- Dua buah Handphone warna hitam dan dan biru

- Uang tunai Rp 700.000

- Satu unit sepeda motor warna merah.

( TribunKaltara.com / Risnawati )

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved