Ganti Nama dengan Front Persatuan Islam, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Boleh, FPI tak Berbadan Hukum

Ganti nama dengan Front Persatuan Islam, Menkopolhukam Mahfud MD sebut boleh, FPI tak berbadan hukum.

Capture YouTube Kompas TV
Front Persatuan Islam pengganti FPI tak mau urus badan hukum, respon Mahfud MD singkat: boleh. 

TRIBUNKALTARA.COM - Ganti nama dengan Front Persatuan Islam, Menkopolhukam Mahfud MD sebut boleh, FPI tak berbadan hukum.

Dengan singkat Mahfud MD menjawa oleh, saat Front Pembela Islam erganti nama dengan Front Persatuan Islam.

Akronim dari dua organisasi ini sama, yakni FPI.

Namun, Front Persatuan Islam tidak seperti Front Pembela Islam yang sebelumnya tercatat secara sah d pemerintahan.

Sejak awal telah ditegaskan oleh deklarator, bahwa Front Persatuan Islam tidak akan didaftarkan secara hukum.

Front Persatuan Islam pengganti FPI tak mau urus badan hukum, respon Mahfud MD singkat: boleh.

Baca juga: Jangan Kaget Dapat SMS Kemenkes, BERSIAP! Wajib Vaksinasi Covid-19, Indonesia Punya 3 Juta Vaksin

Baca juga: VIRAL Cabai Rawit Bercat Merah, TERKUAK! Dari Temanggung, Ini Motif Pelaku Jual di Pasar Banyumas 

Baca juga: Buat Pasangan Meleleh! 50 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Bahasa Inggris Lengkap Dengan Arti

Baca juga: Kisah Polisi Tembak Anak dan Istri, TERKUAK! Gelagat Aiptu Slamet Sebelum Ledakkan Kepala Sendiri

Baca juga: Reaksi Fadli Zon Berdirinya Front Persatuan Islam, Singgung Oligarki & Tirani, Respon Polri Menarik!

Munculnya Front Persatuan Islam, usai pelarangan aktifitas FPI (Front Pembela Islam) oleh pemerintah menyedot perhatian publik.  

FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah Rabu (30/12/2020), selang beberapa jam kemudian, muncul Front Persatuan Islam yang dideklarasikan oleh 19 orang tokoh yang semuanya pengurus dan simpatisan eks FPI.

Nah, terbaru menanggapi berdirinya organisasi pengganti tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab, "boleh", katanya singkat, Kamis (31/12/2020). 

Sebelumnya, sejumlah eks pengurus FPI mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020). 

Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.

Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Baca juga: LIVE STREAMING Konser Malam Tahun Baru 2021 Big Hits Label, Ada BTS TXT GFRIEND dll, Pukul 19.30 WIB

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltara, Penghujung Tahun 55 Kasus Positif Covid-19 Baru, Total Capai 3.794

Bunyi putusan MK nomor tersebut adalah: "Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum”.

Pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Bubarnya ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dianggap sudah terjadi sejak tahun 2019.

 "Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 31 Desember 2020, Spesial Akhir Tahun dari Moonton, Unlimited

Baca juga: Kronologi Bocah Selambai Bontang Melepakan Diri dari Terkaman Buaya Berukuran 2,5 Meter

Mahfud mengatakan, meski telah dianggap bubar sebagai ormas, tapi sebagai organinsai FPI tetap melakukan aktivitasnya.

Bahkan aktivitas mereka disebut melanggar ketertiban dan keamanan. Serta bertentangan dengan hukum.

"Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Pelarangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

"Jadi, dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ucap Mahfud.

Baca juga: Rekor, Balikpapan Nyaris 100 Kasus Positif Baru, Dua Bayi Baru Lahir Ikut Terpapar Covid-19

Baca juga: Tahun Depan Trafik Pengiriman Barang Makin Tumbuh Positif, Pelaku Usaha Manfaatkan E-Commerce

Adapun pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah menganggap FPI sudah tidak ada. Itu karena ormas tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Menurut Mahfud, sampai saat ini FPI belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin.

Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.

Sebab, dalam AD/ART organisasi tersebut dicantumkan bahwa terdapat pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.

Sebelumnya juga sempat beredar telegram Kapolri soal pembubaran FPI. Namun, belakangan dibantah bahwa surat telegram tersebut merupakan hoaks. (*)

Baca juga: Buat Pasangan Meleleh! 50 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Bahasa Inggris Lengkap Dengan Arti

Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Ketua Syuro FPI Kaltim Minta Anggota Tetap Tenang dan Tidak Bertindak Anarkis

Baca juga: NEWS VIDEO Senpi Ilegal Dimusnahkan, Tokoh Adat Dayak Kaltara: Kami Ikut Ketentuan

Baca juga: AC Milan Dirundung Cedera, Rossoneri Tanpa Ibrahimovic dan Saelemaekers, Eksperimen Pioli Wajib Jitu

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul: https://www.kompas.tv/article/134528/front-persatuan-islam-pengganti-fpi-mahfud-md-boleh?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul: https://www.kompas.tv/article/134207/mahfud-md-fpi-sejak-2019-telah-bubar-sebagai-ormas?page=all

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved