Kegiatan FPI Dilarang
Tak Cuma Copot Atribut FPI, Polisi Angkut 7 Pemuda di Petamburan ke Polda Metro Jaya Gegara Ini
Kejadian lain mewarnai aksi polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam ( FPI ), petugas mengangkut 7 pemuda di Petamburan ke Polda Metro Jaya
TRIBUNKALTARA.COM - Kejadian lain mewarnai aksi polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam ( FPI ), petugas terpaksa mengangkut 7 pemuda di Petamburan ke Polda Metro Jaya gegara ini.
Setelah aktivitas FPI resmi dinyatakan terlarang oleh Pemerintah, TNI dan polisi bergegas menurunkan atribut Front Pembela Islam di ruas jalan, khususnya di Petamburan, Jakarta.
Meskipun tak ada perlawanan dari anak buah Rizieq Shihab, polisi tampak mengangkut 7 pemuda yang kedapatan nongkrong di dekat markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan saat operasi penertiban atribut FPI, Rabu (30/12/2020) sore.
Mengutip Kompas.com, puluhan aparat yang terdiri dari TNI dan polisi tiba di Jalan Petamburan III pukul 16.10 WIB.
Pasukan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Komandan Kodim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.
Aparat Brimob dan TNI fokus mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.
Sementara itu, sejumlah polisi berpakaian preman menginterogasi warga yang berada di sana.
Polisi menanyakan apakah mereka anggota FPI dan sedang melakukan aktivitas apa di dekat markas FPI.
Polisi juga meminta warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan bahwa mereka adalah warga sekitar.
Baca juga: FPI Dilarang, Anak Buah Rizieq Shihab Tak Tinggal Diam, Klaim Punya Kendaraan Baru untuk Berjuang
Ada tujuh pemuda yang tak bisa menunjukkan KTP akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Yang kami amankan, kami tanya identitasnya apakah orang Petamburan atau bukan, kami baru tanya saja, tidak ada penangkapan," kata Heru.
"Kami bawa mereka ke Polda," sambungnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi masyarakat FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Baca juga: LENGKAP! 19 Tokoh Deklarasikan Front Persatuan Islam Usai FPI Dibubarkan, Aziz Yanuar: Bukan Berubah
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pemimpin FPI Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.
"Saya ketemu HRS ( Rizieq Shihab ) dulu," kata Sugito saat dihubungi.
Sugito pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI.
Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.
Bersih dari atribut FPI
Suasana Kantor Sekretariat FPI di Petamburan III Jakarta Pusat telah kosong dan sepi.
Seluruh lampu di kantor berlantai dua tersebut telah dimatikan, ruang depan juga telah dikosongkan.
Berbagai peralatan elektronik dan furniture di dalam kantor juga nampak sudah tidak ada.
Tak seorang pun terlihat berada di dalam kantor. Spanduk, papan Sekretariat FPI dan atribut berlogo FPI juga sudah tidak ada.
Yang tersisa hanya sebuah bendera merah putih yang dikibarkan setengah tiang.
Bendera tersebut diletakkan di sebuah tiang listrik yang berada tepat di depan bangunan Kantor Sekretariat FPI.
Hal ini disaksikan langsung oleh Tribunnews.com saat menyambangi Kantor Sekretariat FPI di Petamburan III Jakarta, Rabu (30/12/2020) malam.
Sejumlah warga Petamburan III yang beraktivitas di sekitaran Kantor Sekretariat FPI nampak hanya mengobrol.
Sejumlah orang yang sepertinya anggota FPI pun terlihat mondar-mandir di sekitaran kantor yang terletak di dalam Gang Paksi tersebut.
Baca juga: Aktivitas dan Atribut FPI Resmi Dilarang, Pemerintah Beber Kesalahan Fatal Ormasnya Habib Rizieq
Ada juga sejumlah warga Petamburan III yang bersiaga tepat di depan Gang Paksi.
Mereka yang bersiaga di mulut Gang Paksi menghalau para wartawan yang coba melihat kondisi Kantor Sekretariat FPI usai ditertibkan jajaran kepolisian bersama TNI.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama TNI memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.
Pemberhentian beragam aktivitas FPI itu disertai penertiban berbagai atribut seperti baliho, papan sekretariat dan spanduk yang terpasang di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban oleh Polri itu menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Kombes Heru di Markas FPI, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Heru sekaligus memastikan jajaran kepolisian bersama TNI akan menegakkan SKB tentang pelarangan FPI berdiri itu.
"Kami, saya dan Dandim (TNI) selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah menyatakan ini akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar dia.
Selain itu kepolisian juga akan menjaga kawasan Pertamburan III hingga waktu yang belum ditentukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan FPI.
"Akan kita jagalah, sampai jam berapa saja," tegas Heru. Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.
Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.
"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," pungkas Heru.
(*)