Kegiatan FPI Dilarang

FPI Dilarang, Anak Buah Rizieq Shihab Tak Tinggal Diam, Klaim Punya Kendaraan Baru untuk Berjuang

Pemerintah resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, anak buah Habib Rizieq tak tinggal diam, klaim punya kendaraan baru untuk berjuang

Tribunnews
Rizieq Shihab di tengah-tengah massa simpatisan FPI saat demonstrasi beberapa tahun silam. (Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah resmi melarang kegiatan dan atribut Front Pembela Islam atau FPI, anak buah Habib Rizieq tak tinggal diam, klaim punya kendaraan baru untuk berjuang.

Setelah dinyatakan terlarang, barisan eks pengurus Front Pembela Islam ( FPI ) langsung merespons.

Bahkan jajaran Habib Rizieq mengklaim telah memiliki kendaraan baru untuk berjuang, yakni Front Persatuan Islam ( FPI ).

Nama Front Persatuan Islam muncul hanya beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ) pada Rabu (30/12/2020) siang.

Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, FPI tidak berubah, melainkan hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam ( FPI ).

"Iya, Front Persatuan Islam ( FPI ).

Bukan berubah, itu kendaraan baru dalam berjuang," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu petang.

Baca juga: LENGKAP! 19 Tokoh Deklarasikan Front Persatuan Islam Usai FPI Dibubarkan, Aziz Yanuar: Bukan Berubah

Baca juga: FPI Distop, NU & Muhammadiyah Dukung, Tapi? Fadli Zon Sebut Otoritarianisme, Fahri Hamzah Kecewa

Dideklarasikan 19 Tokoh

Anak buah Rizieq Shihab ini menuturkan, perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

Sebanyak 19 tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam tersebut.

"Sudah deklarasi barusan.

Di suatu tempat di Jakarta," katanya, Rabu petang.

Aziz menambahkan, nama baru Front Persatuan Islam tidak mengubah struktur FPI.

Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved