Kegiatan FPI Dilarang
FPI Dilarang, Anak Buah Rizieq Shihab Tak Tinggal Diam, Klaim Punya Kendaraan Baru untuk Berjuang
Pemerintah resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam atau FPI, anak buah Habib Rizieq tak tinggal diam, klaim punya kendaraan baru untuk berjuang
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Kompas.tv, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama, tanpa Habib Rizieq.
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam ( FPI ):
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Baca juga: 6 Jenderal Dampingi Mahfud MD Saat Umumkan Status FPI Pimpinan Rizieq Shihab, Siapa Dia ?
Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tertembak, Komnas HAM Temukan Proyektil Hingga Rekaman CCTV: Perlu Kami Uji Lagi
Respons Rizieq Shihab
Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengungkap pesan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah FPI dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
"Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," kata Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Dirinya mengaku tak tahu apa-apa soal peristiwa hari ini saat atribut FPI dicopot oleh aparat TNI-Polri.
"Saya juga barusan dari Polda Metro Jaya, makanya kita ke sini," katanya .
Pihaknya saat ini tengah menyusun langkah-langkah untuk mempersiapkan gugatan PTUN.
"Iya secepatnya. Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP. karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Aktivitas dan Atribut FPI Resmi Dilarang, Pemerintah Beber Kesalahan Fatal Ormasnya Habib Rizieq
Mahfud MD berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud MD.