Kegiatan FPI Dilarang

6 Jenderal Dampingi Mahfud MD Saat Umumkan Status FPI Pimpinan Rizieq Shihab, Siapa Dia ?

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan status Front Pembela Islam ( FPI ) pimpinan Rizieq Shihab dengan didampingi enam Jenderal .

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
6 Jenderal mendampingi Mahfud MD saat mengumumkan status FPI pimpinan Rizieq Shihab. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengumumkan status Front Pembela Islam ( FPI ) pimpinan Rizieq Shihab dengan didampingi enam Jenderal .

Enam Jenderal yang mendampingi Mahfud MD merupakan menteri, hingga pimpinan lembaga tinggi negara saat ini.

Enam Jenderal yang mendampingi Mahfud MD yakni Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Jenderal (Purn) Tito Karnavian , Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN ) Jenderal (Purn) Budi Gunawan , Kepala Staf Kepresidenan ( KSP ) Jenderal (Purn) Moeldoko .

Ada pula Kapolri Jenderal Idham Azis , Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto , dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Komjen Pol Boy Rafli Amar .

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Sap Beri Kejutan Hari Ini, Klaim Punya Bukti Penting Pelanggaran HAM Berat

Baca juga: Layangkan Surat ke Kabareskrim Terkait Laskar FPI, Ini Permintaan Komnas HAM ke Listyo Sigit Prabowo

Baca juga: Giliran Munarman Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menghasut dan Berbohong Terkait Kasus 6 Laskar FPI

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved